Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dapat membuat faktur pajak untuk setiap barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) tanpa mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
Penjelasan dari Kring Pajak tersebut merespon pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Ketentuan mengenai faktur pajak PKP pedagang eceran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021.
“Jika memenuhi ketentuan sebagai PKP pedagang eceran maka nantinya pembuatan faktur pajaknya dapat dilakukan sesuai dengan faktur pajak untuk pedagang eceran dan PPn-nya bisa digunggung di SPT masa PPN,” sebut Kring Pajak di media sosial, kamis (6/6/2024)
Sebagai informasi, PKP yang seluruh atau Sebagian kegiatan usahanya melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir merupakan PKP pedagang eceran.
Kendati tidak mencantumkan keterangan mengenai identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual, faktur pajak yang dibuat PKP pedagang eceran tetap harus mencantumkan keterangan lainnya, yaitu peling sedikit memuat :
- Nama, Alamat, dan NPWP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP;
- Jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga;
- PPN atau PPN dan PPnBM yang dipungut; dan
- Kode, nomer seri, dan tanggal pembuatan faktur pajak
Faktur pajak yang dibuat PKP pedagang eceran juga dapat berupa bon kontan, faktur penjualan, segi cash register, karcis, kuitansi, atau tanda bukti penyerahan atau pembayaran lain yang sejenis.
Faktur pajak yang dibuat PKP pedagang eceran paling sedikit untuk pembeli BKP dan/atau penerima JKP dan arsip PKP pedagang eceran. Adapun arsip PKP ini dapat berupa rekaman fakur pajak dalam bentuk media elektronik sebagai sarana penyimpanan data.
Untuk diperhatikan, PPN yang tercantum dalam faktur pajak tersebut merupakan pajak masukan yang tidak dapat dikrediktkan.