Kemenkeu Buka Suara Rencana Kenaikan PPN 12% Diputuskan Sejak 2021

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan keputusan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% tahun depan telah ditetapkan sejak 2021. Penetapan telah diamanatkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, menegaskan penyesuaian tarif PPN menjadi 12% merupakan amanat UU HPP. Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025.

“Perlu kami tegaskan bahwa penyesuaian tarif PPN bukan ditetapkan saat ini, melainkan sudah ditetapkan saat UU HPP disahkan oleh DPR tanggal 29 Oktober 2021,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Selasa (19/3/2024).

Adapun yang menjadi dasar penetapan tarif PPN adalah ketentuan dalam Bab IV pasal 7(1) UU HPP. Pasal ini menetapkan tarif PPN sebesar 11% mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

Berikut ini merupakan aturan lengkap mengenai kenaikkan PPN tersebut:

Pasal 7

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa Kena Pajak.

Berikut ini merupakan aturan lengkap mengenai kenaikkan PPN tersebut:

Pasal 7

(1) Tarif Pajak Pertambahan Nilai yaitu:

a. sebesar 11% (sebelas persen) yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022;
b. sebesar 12% (dua belas persen) yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025.

(2) Tarif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:

a. ekspor Barang Kena Pajak Berwujud;
b. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud; dan
c. ekspor Jasa Kena Pajak.

Leave a Replay

Skip to content