Pajak Jasa Catering PPh 23 dan Cara Menghitungnya

Bagaimana perlakuan Pajak Penghasilan Pasal 23 usaha katering dan cara menghitung pajak jasa catering PPh 23?

Simak penjelasan tentang pengenaan pajak jasa katering berikut ini, Mekari Klikpajak akan memberikan panduannya, mulai dari cara menghitung, pemotongan dan penyetoran PPh 23 catering untuk memudahkan pengelolaan pajak usaha catering Anda.

Ketentuan Pajak PPh 23 Jasa Usaha Katering

Usaha jasa tata boga atau jasa katering merupakan objek pajak penghasilan Pasal 23.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d. UU No. 36 Tahun 2008.

Pajak jasa catering PPh 23 ini dikenakan pada penerima imbalan/penghasilan dalam hal ini pelaku usaha katering atas penyediaan jasa kateringnya.

Sedangkan subjek pajak pemotong pajak penghasilan pasal 23 atas penyediaan jasa catering adalah pemberi imbalan/penghasilan atau pengguna jasa katering.

Tarif Pajak Jasa Catering PPh 23

Merujuk Pasal 23 huruf c UU PPh, tarif pajak penghasilan pasal 23 usaha katering sebesar 2% dari jumlah bruto.

Apabila wajib pajak pelaku usaha jasa catering tidak memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), maka besar tarif pemotongan PPh 23 catering lebih tinggi 100%.

Jadi, jika penerima imbalan/penghasilan atas penyediaan jasa katering memiliki NPWP, maka dikenakan PPh 23 sebesar 2%, namun jika tidak memiliki NPWP dikenakan 4% dari jumlah bruto.

Cara Menghitung Pajak Catering PPh 23

Agar lebih mudah memahami pengenaan pajak jasa catering PPh 23, simak simulasi contoh perhitungan berikut:

PT AAA meminta CV BBB untuk menyediakan makanan sebanyak 1000 porsi, dengan kontrak yang disepakati sebesar Rp50 juta.

CV BBB memiliki NPWP sehingga imbalan/penghasilan yang diperoleh dari PT AAA tersebut akan dipotong sebesar 2% dari jumlah bruto.

Maka, imbalan/penghasilan yang diterima CV BBB akan dipotong PPh 23 sebesar:

= Jumlah Bruto x 2%

= Rp50 juta x 2%

= Rp1 juta

Dengan demikian, CV BBB akan menerima imbalan/penghasilan dari PT AAA sebesar:

= Jumlah Bruto – Pemotongan PPh 23

= Rp50 juta – Rp1 juta

= Rp49 juta

Cara Memotong dan Menyetorkan Pajak Jasa Catering PPh 23

Masih berdasarkan contoh di atas, maka cara memotong pajak catering PPh 23 sebagai berikut:

Sebagai pengguna jasa katering, maka PT AAA harus memotong PPh 23 atas imbalan/penghasilan yang diberikan kepada CV BBB.

Sehingga pajak jasa catering PPh 23 yang dipotong PT AAA sebesar Rp1 juta dari imbalan yang diberikan kepada CV BBB sebagai penerima imbalan/penghasilan.

Karena telah memotong pajak jasa catering, maka PT AAA harus membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-Bupot Unifikasi.

Kemudian PT AAA harus menyerahkan bukti potong tersebut kepada CV BBB.

Oleh karena telah melakukan pemotongan pajak penghasilan dari CV BBB, maka PT AAA harus menyetorkan pajak jasa catering PPh 23 ke kas negara.

Cara menyetorkan pemotongan pajak penghasilan pasal 23 usaha katering sama seperti penyetoran pajak pada umumnya yakni:

  1. Login di aplikasi e-Billing Mekari Klikpajak.
  2. Buat kode billing dengan klik menu E-Billing, klik “Buat ID Billing” dan pilih “Jenis pajak lainnya”. Isi kolom KAP dengan pilih kode “411124 – PPh Pasal 23” dan kode KJS “104 – Jasa”. Lanjutkan mengisi kolom yang tersedia hingga selesai.
  3. Setelah kode billing berhasil dibuat, lanjutkan memilih metode pembayaran dengan pilihan melalui Virtual Account bank atau QRIS.
  4. Tutorial selengkapnya baca: Tutorial Cara Bayar Pajak di eBilling.

Anda juga dapat melihat tutorial pembuatan kode billing-nya penyetoran pajak penghasilan pasal 23 usaha katering pada video berikut:

Cara Menyetorkan Pajak Catering PPh 23 Melalui DJP Online

Penyetoran pajak catering PPh 23 juga dapat dilakukan melalui DJP Online dengan berikut:

  1. Masuk ke akun pajak djponline.pajak.go.id dengan memasukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan/captcha.
  2. Pilih menu e-Billing dan isi semua kolom pada Surat Setoran Pajak (SSE) secara lengkap, mulai dari jenis pajak, masa pajak, hingga jumlah setoran dan uraian untuk membuat kode billing.
  3. Setorkan jumlah pemotongan PPh 23 jasa catering yang yang tertera pada SSE melalui pos atau bank persepsi (Teller, ATM, mobile banking, mini ATM EDC).

Kesimpulan

Jasa usaha tata boga atau jasa katering merupakan objek pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan pasal 23 dengan tarif 2% dari jumlah bruto yang diterima penyedia jasa catering.

Pemotongan pajak penghasilan pasal 23 usaha katering harus dilakukan oleh pengguna jasa sebagai pihak yang memberikan imbalan/penghasilan kepada penyedia jasa katering.

Pihak yang memotong pajak jasa PPh 23 catering harus membuat bukti potong pajaknya melalui e-Bupot Unifikasi.

Kemudian pemotong pajak penghasilan catering pasal 23 juga harus menyetorkan pemotongan pajak ke kas negara dengan membuat kode billing atau SSE pajak melalui e-Billing.

Setelah memiliki kode billing, pemotong pajak jasa catering PPh 23 dapat menyetorkannya melalui bank persepsi.

Demikianlah penjelasan tentang pajak catering Indonesia yang dapat menjadi tips pajak catering bagi wajib pajak yang menggunakan jasa katering agar dapat mengelola pajak jasa katering dengan benar dan terhindar dari sanksi pajak catering.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008

Youtube channel DJP. Tutorial Pembayaran Pajak Menggunakan e-Billing

Leave a Replay

Skip to content