Hitung Pajak Karyawan Pakai TER, Efeknya Ada di Gaji Desember

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memperkenalkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Penggunaan TER tersebut merupakan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023.

DJP menegaskan TER hanya menyederhanakan penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dan tidak menambah beban pajak baru. Namun, perhitungan TER ini membuat banyak pegawai atau karyawan yang mengelukan penurunan gaji bulanan.

DJP menjelaskan melalui skema TER, penghasilan karyawan yang terpotong pajak pada Januari-November agak berbeda dari penghitungan sebelumnya, namun pada Desember akan kembali normal atau malah bisa berkurang karena dipotong masa pajak sebelumnya. Dengan demikian ketika dirata-ratakan dalam setahun, potongannya tak berbeda dari potongan PPh 21 selama ini.

“Pemotongan PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-Rata (TER). Hal ini bukan pajak baru dan tidak ada beban tambahan,” dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, Senin (2/2/2024).

Metode TER memang terbagi menjadi dua kategori, yakni tarif efektif bulanan untuk setiap masa pajak selain masa pajak terakhir dalam satu tahun, serta tarif efektif harian.

Namun, DJP mengungkapkan implementasi penghitungan menggunakan TER ini memberikan kemudahan dan kesederhanaan bagi wajib pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di setiap masa pajak.

Leave a Replay

Skip to content