Tarif Efektif PPh 21 Terbaru dan Contoh Perhitungannya

Selain tarif pajak progresif, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memberlakukan skema perhitungan PPh 21 terbaru untuk menghitung pajak penghasilan pribadi, yakni menggunakan tarif efektif rata-rata atau PPh 21 TER.

Seperti apa ketentuan skema tarif efektif PPh 21 terbaru dan perhitungan pajak progresif PPh Pasal 21? Terus simak penjelasannya di bawah ini, 

Tentang PPh 21 dan Subjek Pajaknya

Merujuk Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang dimaksud PPh adalah pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak, baik dari dalam negeri maupun dari luar luar negeri.

Sedangkan pengertian PPh Pribadi adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.

Subjek PPh orang pribadi di antaranya:

  • Pekerja formal atau karyawan/pegawai
  • Pekerja bebas atau bukan pegawai
  • Sebagai pekerja sekaligus pengusaha
  • Wajib pajak pribadi sebagai pengusaha

Subjek pajak orang pribadi ini dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21.

Wajib pajak kategori bukan pegawai adalah:

  1. Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari akuntan, arsitek, pengacara, dokter, konsultan, aktuaris, penilai, dan notaris.
  2. Bintang film, pemain musik, penyanyi, pembawa acara, bintang iklan, bintang sinetron, peragawan, kru film, sutradara, foto model, pelukis, pemain drama, penari, pemahat, dan seniman lainnya.
  3. Olahragawan, pelatih, penyuluh, pengajar, penasihat, moderator, dan penceramah.
  4. Peneliti, pengarang, dan penerjemah.
  5. Penyedia jasa komputer dan sistem aplikasi, fotografi, teknik, telekomunikasi, ekonomi, elektronika, sosial dan penyedia jasa kepanitiaan.
  6. Petugas dinas luar asuransi, direct selling, distributor perusahaan multi-level marketing, petugas penjaja barang dagangan.
  7. Dewan pengawas yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap perusahaan atau anggota dewan komisaris. Penerima penghasilan atas keikutsertaan dalam kegiatan seperti peserta perlombaan dan seni dalam segala bidang termasuk perlombaan olahraga,ilmu pengetahuan, teknologi, seni, ketangkasan dan jenis perlombaan lainnya.
  8. Peserta pertemuan, sidang, konferensi, kunjungan kerja, dan peserta rapat. Peserta pendidikan dan pelatihan, peserta kegiatan lainnya.
  9. Mantan pegawai.

Objek Pajak Penghasilan Pasal 21

Jadi, pengertian Pajak Penghasilan Pasal 21 adalah pemotongan pajak atas penghasilan yang diterima oleh seorang Wajib Pajak pribadi atas pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang dilakukannya di dalam negeri.

Umumnya PPh 21 ini berkaitan dengan pajak yang digunakan pada sistem penggajian/payroll karyawan oleh suatu perusahaan.

Penggajian sendiri bisa dihitung secara manual, atau dengan bantuan aplikasi seperti Talenta HRIS yang terintegrasi dengan fitur laporan absensi karyawan.

Namun, sebenarnya PPh Pasal 21 juga digunakan secara luas untuk berbagai kegiatan lainnya.

Perlakuan atas PPh 21 dan berapa persen pajak yang akan dikenakan sangat variatif tergantung jenis penghasilannya, di antaranya:

  1. Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tetap
  2. Penghasilan bagi Pegawai/karyawan Tidak Tetap
  3. Penghasilan bagi Bukan Pegawai/karyawan
  4. Penghasilan karyawan yang dikenakan PPh 21 Final
  5. Penghasilan Lainnya

PPh 21 Final adalah pajak penghasilan yang dikenakan terhadap penghasilan karyawan dari uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua.

A. Penghasilan yang Dipotong PPh Pribadi Pasal 21:

  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai tetap, baik berupa penghasilan yang bersifat teratur maupun tidak teratur.
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh Penerima pensiun secara teratur berupa uang pensiun atau penghasilan sejenisnya.
  • Penghasilan sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja dan penghasilan sehubungan dengan pensiun yang diterima secara sekaligus berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua atau jaminan hari tua, dan pembayaran lain sejenis.
  • Penghasilan pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, berupa upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan atau upah yang dibayarkan secara bulanan.
  • Imbalan kepada bukan pegawai, berupa honorarium, komisi, fee, dan imbalan sejenisnya dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan.
  • Imbalan kepada peserta kegiatan, berupa uang saku, uang representasi, uang rapat, honorarium, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, dan imbalan sejenis dengan nama apapun.

B. Penghasilan yang Tidak Dipotong PPh Pasal 21:

  • Pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
  • Penerimaan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dalam bentuk apapun diberikan oleh Wajib Pajak atau Pemerintah, termasuk Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh pemberi kerja, termasuk yang ditanggung oleh Pemerintah, merupakan penerimaan.
  • Iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau Badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja.
  • Zakat yang diterima oleh Orang Pribadi yang berhak dari Badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (3) huruf l UU PPh.

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21

Pemerintah telah mengatur kembali pemotongan PPh 21 dalam Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan WP Orang Pribadi.

Melalui beleid ini, tarif pemotongan pajak penghasilan pasal 21 terdiri atas:

  • Tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh
  • Tarif efektif pemotongan PPh Pasal 21

A. Tarif Pajak Progresif PPh 21

Perhitungan PPh 21 berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 huruf a UU PPh menggunakan tarif progresif tertinggi 30%.

Kemudian dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang di dalamnya mengubah ketentuan dalam UU PPh, rentang tarif pajak progresif dinaikkan hingga 35%.

Simak tabel tarif progesif PPh Pasal 21 berikut ini:

Tarif Progresif PPh Pasal 21 dalam Tarif Efektif PPh 21 TER

Sedangkan untuk Wajib Pajak yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar dua puluh persen lebih tinggi daripada Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP.

B. Skema Tarif Efektif  PPh 21 TER

Merujuk Pasal 2 ayat (2) PP 58/2023, tarif efektif pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 terdiri atas:

  • Tarif efektif bulanan
  • Tarif efektif harian
Tarif Efektif Bulanan PPh 21

Kemudian pemerintah menerbitkan regulasi teknis sebagai aturan pelaksana PP 58/2023 melalui Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Orang Pribadi.

Maka skema penghitungan pemotongan PPh Pasal 21 terbaru berdasarkan penerima penghasilan sebagai berikut:

Rincian Tarif Efektif Bulanan

Berikut rincian tarif efektif bulanan berdasarkan kategori untuk menghitung besar pajak penghasilan pasal 21 berdasarkan tarif efektif rata-rata terbaru ini:

A. Tarif Efektif Bulanan Kategori A

NoPenghasilan Bruto BulananTarif Pajak
1sampai dengan Rp5.400.0000%
2di atas Rp5.400.000 – Rp5.650.0000,25%
3di atas Rp5.650.000 – Rp5.950.0000,5%
4di atas Rp5.950.000 – Rp6.300.0000,75%
5di atas Rp6.300.000 – Rp6.750.0001%
6di atas Rp6.750.000 – Rp7.500.0001,25%
7di atas Rp7.500.000 – Rp8.550.0001,5%
8di atas Rp8.550.000 – Rp9.650.0001,75%
9di atas Rp9.650.000 – Rp10.050.0002%
10di atas Rp10.050.000 – Rp10.350.0002,25%
11di atas Rp10.350.000 – Rp10.700.0002,5%
12di atas Rp10.700.000 – Rp11.050.0003%
13di atas Rp11.050.000 – Rp11.600.0003,5%
14di atas Rp11.600.000 – Rp12.500.0004%
15di atas Rp12.500.000 – Rp13.750.0005%
16di atas Rp13.750.000 – Rp15.100.0006%
17di atas Rp15.100.000 – Rp16.950.0007%
18di atas Rp16.950.000 – Rp19.750.0008%
19di atas Rp19.750.000 – Rp24.150.0009%
20di atas Rp24.150.000 – Rp26.450.00010%
21di atas Rp26.450.000 – Rp28.000.00011%
22di atas Rp28.000.000 – Rp30.050.00012%
23di atas Rp30.050.000 – Rp32.400.00013%
24di atas Rp32.400.000 – Rp35.400.00014%
25di atas Rp35.400.000 – Rp39.100.00015%
26di atas Rp39.100.000 – Rp43.850.00016%
27di atas Rp43.850.000 – Rp47.800.00017%
28di atas Rp47.800.000 – Rp51.400.00018%
29di atas Rp51.400.000 – Rp56.300.00019%
30di atas Rp56.300.000 – Rp62.200.00020%
31di atas Rp62.200.000 – Rp68.600.00021%
32di atas Rp68.600.000 – Rp77.500.00022%
33di atas Rp77.500.000 – Rp89.000.00023%
34di atas Rp89.000.000 – Rp103.000.00024%
35di atas Rp103.000.000 – Rp125.000.00025%
36di atas Rp125.000.000 – Rp157.000.00026%
37di atas Rp157.000.000 – Rp206.000.00027%
38di atas Rp206.000.000 – Rp337.000.00028%
39di atas Rp337.000.000 – Rp454.000.00029%
40di atas Rp454.000.000 – Rp550.000.00030%
41di atas Rp550.000.000 – Rp695.000.00031%
42di atas Rp695.000.000 – Rp910.000.00032%
43di atas Rp910.000.000 – Rp1.400.000.00033%
44di atas Rp1.400.000.00034%

B. Tarif Efektif Bulanan Kategori B

NoPenghasilan Bruto BulananTarif Pajak
1sampai dengan Rp6.200.0000%
2di atas Rp6.200.000 – Rp6.500.0000,25%
3di atas Rp6.500.000 – Rp6.850.0000,5%
4di atas Rp6.850.000 – Rp7.300.0000,75%
5di atas Rp7.300.000 – Rp9.200.0001%
6di atas Rp9.200.000 – Rp10.750.0001,5%
7di atas Rp10.750.000 – Rp11.250.0002%
8di atas Rp11.250.000 – Rp11.600.0002,5%
9di atas Rp11.600.000 – Rp12.600.0003%
10di atas Rp12.600.000 – Rp13.600.0004%
11di atas Rp13.600.000 – Rp14.950.0005%
12di atas Rp14.950.000 – Rp16.400.0006%
13di atas Rp16.400.000 – Rp18.450.0007%
14di atas Rp18.450.000 – Rp21.850.0008%
15di atas Rp21.850.000 – Rp26.000.0009%
16di atas Rp26.000.000 – Rp27.700.00010%
17di atas Rp27.700.000 – Rp29.350.00011%
18di atas Rp29.350.000 – Rp31.450.00012%
19di atas Rp31.450.000 – Rp33.950.00013%
20di atas Rp33.950.000 – Rp37.100.00014%
21di atas Rp37.100.000 – Rp41.100.00015%
22di atas Rp41.100.000 – Rp45.800.00016%
23di atas Rp45.800.000 – Rp49.500.00017%
24di atas Rp49.500.000 – Rp53.800.00018%
25di atas Rp53.800.000 – Rp58.500.00019%
26di atas Rp58.500.000 – Rp64.000.00020%
27di atas Rp64.000.000 – Rp71.000.00021%
28di atas Rp71.000.000 – Rp80.000.00022%
29di atas Rp80.000.000 – Rp93.000.00023%
30di atas Rp93.000.000 – Rp109.000.00024%
31di atas Rp109.000.000 – Rp129.000.00025%
32di atas Rp129.000.000 – Rp163.000.00026%
33di atas Rp163.000.000 – Rp211.000.00027%
34di atas Rp211.000.000 – Rp374.000.00028%
35di atas Rp374.000.000 – Rp459.000.00029%
36di atas Rp459.000.000 – Rp555.000.00030%
37di atas Rp555.000.000 – Rp704.000.00031%
38di atas Rp704.000.000 – Rp957.000.00032%
39di atas Rp957.000.000 – Rp1.405.000.00033%
40di atas Rp1.405.000.00034%

B. Tarif Efektif Bulanan Kategori C

NoPenghasilan Bruto BulananTarif Pajak
1sampai dengan Rp6.600.0000%
2di atas Rp6.600.000 – Rp6.950.0000,25%
3di atas Rp6.950.000 – Rp7.350.0000,5%
4di atas Rp7.350.000 – Rp7.800.0000,75%
5di atas Rp7.800.000 – Rp8.850.0001%
6di atas Rp8.850.000 – Rp9.800.0001,25%
7di atas Rp9.800.000 – Rp10.950.0001,5%
8di atas Rp10.950.000 – Rp11.200.0001,75%
9di atas Rp11.200.000 – Rp12.050.0002%
10di atas Rp12.050.000 – Rp12.950.0003%
11di atas Rp12.950.000 – Rp14.150.0004%
12di atas Rp14.150.000 – Rp15.550.0005%
13di atas Rp15.550.000 – Rp17.050.0006%
14di atas Rp17.050.000 – Rp19.500.0007%
15di atas Rp19.500.000 – Rp22.700.0008%
16di atas Rp22.700.000 – Rp26.600.0009%
17di atas Rp26.600.000 – Rp28.100.00010%
18di atas Rp28.100.000 – Rp30.100.00011%
19di atas Rp30.100.000 – Rp32.600.00012%
20di atas Rp32.600.000 – Rp35.400.00013%
21di atas Rp35.400.000 – Rp38.900.00014%
22di atas Rp38.900.000 – Rp43.000.00015%
23di atas Rp43.000.000 – Rp47.400.00016%
24di atas Rp47.400.000 – Rp51.200.00017%
25di atas Rp51.200.000 – Rp55.800.00018%
26di atas Rp55.800.000 – Rp60.400.00019%
27di atas Rp60.400.000 – Rp66.700.00020%
28di atas Rp66.700.000 – Rp74.500.00021%
29di atas Rp74.500.000 – Rp83.200.00022%
30di atas Rp83.200.000 – Rp95.000.00023%
31di atas Rp95.600.000 – Rp110.000.00024%
32di atas Rp110.000.000 – Rp134.000.00025%
33di atas Rp134.000.000 – Rp169.000.00026%
34di atas Rp169.000.000 – Rp221.000.00027%
35di atas Rp221.000.000 – Rp390.000.00028%
36di atas Rp390.000.000 – Rp463.000.00039%
37di atas Rp463.000.000 – Rp561.000.00030%
38di atas Rp561.000.000 – Rp709.000.00031%
39di atas Rp709.000.000 – Rp965.000.00032%
40di atas Rp965.000.000 – Rp1.419.000.00033%
41di atas Rp1.419.000.00034%

D. Tarif Efektif Harian

NoPenghasilan Bruto HarianTarif Pajak
1sampai dengan Rp450.0000%
2di atas Rp450.000 – Rp2.500.0000,5%

Contoh Perhitungan Tarif Efektif PPh 21

Tuan B berstatus menikah dan tidak memiliki tanggungan (K/0) bekerja sebagai pegawai tetap di PT CCC selama tahun 2024 dengan gaji Rp9.800.000 per bulan dan membayar iuran pensiun Rp100.000 per bulan.

Maka, berikut perhitungan pajak penghasilan pasal 21 atas gaji Tuan B:

  • Tarif efektif kategori A dengan tarif 3%
  • PPh 21 per bulan yang dipotong PT CCC masa pajak Januari-November 2024 sebesar Rp9.800.000 x 2% = Rp196.000.
  • PPh 21 dalam satu tahun pajak Januari-Desember 2024 menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh.

Maka, PPh 21 yang dipotong PT CCC atas penghasilan Tuan B untuk masa pajak Desember 2024 seperti berikut:

Gaji setahun= Rp9.800.000 x 12= Rp117.000.000
Pengurangan:
– Biaya jabatan= 5% x Rp240.000.000= Rp12.000.000
– Iuran pensiun= Rp100.000 x 12= Rp1.200.000 (+)
= Rp13.200.000 (-)
Penghasilan neto setahun= Rp103.800.000
PTKP= Rp58.500.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak setahun= Rp45.300.000

PPh 21 setahun:

= Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x Penghasilan Kena Pajak setahun

= 5% x Rp45.300.000

= Rp2.265.000

PPh 21 bulan Desember 2024:

= PPh 21 setahun – Jumlah PPh 21 bulan Januari 2024 hingga November 2024 yang telah dipotong

= Rp2.265.000 – (Rp196.000 x 11)

= Rp109.000

Leave a Replay

Skip to content