Hore! Sri Mulyani Tebar Diskon PBB Akhir Tahun, Ini Syaratnya

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati baru saja merilis aturan baru terkait dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dalam aturan baru ini, pemerintah memberikan pengurangan pajak kepada wajib pajak (WP) yang membutuhkan.

Demikianlah tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2017 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-82) dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129 Tahun 2023 tentang Pemberian Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PMK-129). PMK-129. Aturan diundangkan pada 30 November 2023 dan berlaku 30 hari setelahnya.

“Adapun penyempurnaan yang dilakukan meliputi penyesuaian objek pajak yang dapat diberikan pengurangan PBB, penambahan saluran elektronik dalam pengajuan dan penyelesaian permohonan, dan pengaturan terkait pemberian pengurangan PBB secara jabatan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti dalam siaran pers, Senin (18/12/2023).

Dwi menjelaskan, kebijakan tersebut bisa membantu wajib pajak yang alami kesulitan melunasi kewajiban PBB karena objek pajak yang dimiliki WP terkena bencana alam atau sebab lain yang luar biasa. WP yang kesulitan melakukan pelunasan PBB adalah WP yang mengalami kerugian komersial dan kesulitan likuiditas dalam 2 (dua) tahun berturut-turut.

Proses pengajuannya dipastikan tidak rumit. Bahkan untuk memberikan penjelasan soal kerugian komersial dan kesulitan likuiditas. Wajib pajak yang alami tunggakan PBB juga akan mendapatkan pengurangan PBB.

PBB. (Dok: Ditjen Pajak)
PBB. (Dok: Ditjen Pajak)
PBB. (Dok: Ditjen Pajak)
PBB. (Dok: Ditjen Pajak)

Leave a Replay

Skip to content