Setelah penggabungan NIK (Nomor Induk Kependudukan) dengan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) diresmikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, terdapat tiga format baru atas NPWP tersebut. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 112/PMK.03/2022 dimana format tersebut :
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus penduduk dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baik penduduk asli Indonesia hingga pada orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bagi mereka wajib pajak orang pribadi namun bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan 16 digit pada format NPWP.
- Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha tetap akan menggunakan 15 digit pada format NPWP, namun hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.
- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyampaikan perihal NPWP cabang yang juga memiliki format baru, dimana format baru tersebut akan digunakan atas Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU) dan akan diterapkan secara bertahap. Penerapan tersebut tentunya akan dilakukan melalui laman DJP, email wajib pajak, atau contact center DJP.
- Jika wajib pajak cabang baru melakukan pendaftaran setelah adanya peraturan Menteri keuangan PMK 112/2022, maka masa berlakunya hingga sampai akhir Desember 2023. DJP akan memberikan NPWP cabang bersamaan dengan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) pada wajib pajak cabang tersebut. Namun, pada awal Januari 2024, nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) sudah mulai diimplementasikan secara keseluruhan sebagai identitas bagi tempat kegiatan usaha yang memang tempat kegiatan usahanya berbeda dari tempat kedudukan.
Perlu diingat, bahwa wajib pajak memiliki kewajiban dalam mendaftarkan kegiatan usahanya kepada KPP atau KP2KP berdasarkan wilayah tempat kegiatan usahanya. Dalam hal ini, yang dimaksud dari tempat kegiatan usahanya, meliputi lokasi usaha, kantor cabang dan perwakilan Gudang, unit pemasaran, dan sebagainya yang memang digunakan dalam kegiatan produksi hingga pemasaran. Kewajiban ini dilakukan wajib pajak cabang dalam memperoleh NPWP cabang dan tidak diberlakukan untuk Instansi Pemerintah.