NITKU Berlaku Bagi WP Lebih Dari 1 Tempat Usaha, Permudah Pengelolaan NPWP Anda Dengan Ini!

Undang-Undang No.7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah membawa berbagai perubahan aturan perpajakan. Tidak hanya berkaitan dengan perubahan tarif pajak dan sanksi, namun juga terkait ketentuan tanda pengenal diri dan identitas wajib pajak.

Sebelumnya, wajib pajak diberikan NPWP sebagai identitas dalam melaksanakan hak dan kewajiban pajaknya. Melalui UU HPP, NIK kini dapat digunakan sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi.

Sehubungan dengan perubahan tersebut, terdapat ketentuan mengenai pemberian nomor identitas tempat kegiatan usaha atau NITKU. NITKU adalah terminologi baru yang sebelumnya tidak digunakan dalam ketentuan.

Berdasarkan, Pasal 1 angka 6 PMK 112/2022, nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU) merupakan nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha wajib pajak yang dipisahkan dari tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

NITKU ini diberikan pada wajib pajak yang memiliki dua tempat usaha atau lebih. Adapun, bagi wajib pajak cabang yang telah menerbitkan NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022 berlaku akan diberikan NITKU.

Penggunaan NITKU sebagai NPWP Cabang ini mulai efektif dilaksanakan pada 1 Januari 2024. Sebelum 2024, NPWP Cabang masih dapat digunakan untuk kepentingan administrasi perpajakan hingga 31 Desember 2023.

Apabila Wajib Pajak telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, maka NIK digunakan sebagai basis identitas PKP. Saat melakukan transaksi, PKP perlu mencantumkan NITKU dalam Faktur Pajak tersebut.

Untuk mempermudah kegiatan usaha Anda, khususnya jika Anda memiliki banyak cabang. Anda perlu menggunakan layanan terintegrasi yang mendukung penggunaan banyak NPWP, khususnya NPWP Cabang. Anda dapat menggunakan layanan e-PPT Pajakku.

e-PPT Pajakku merupakan platform pengolah PPh dan e-Bupot Terpadu. Dengan e-PPT Pajakku Anda akan mendapatkan Multi-NPWP, Multi-Pasal PPh, Multi-User dan User Role Access.

Dengan fitur multi-NPWP dalam e-PPT Pajakku, Anda dapat menggunakan banyak NPWP hanya dengan satu kali user login. Hal ini akan mempermudah Anda dalam mengelola NPWP Cabang, Anda tidak perlu membuat banyak akun user dan berpindah aplikasi. Pengelolaan Multi-NPWP ini pun akan terlindungi, karena e-PPT Pajakku memiliki fitur User Role Access yang akan membatasi akses pada setiap user.

Selain itu, e-PPT Pajakku telah dilengkapi oleh User Data Security yang melindungi keamanan data Anda. Fitur lain yang dimiliki e-PPT Pajakku di antaranya ialah manageable Bukti Potong, Output fotmat CSV siap lapor ke e-Filing, penyimpanan Tanda Tangan elektronik, dan dapat diakses dimana saja.

Segera dapatkan e-PPT Pajakku dan kembangkan usaha Anda. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait e-PPT Pajakku, silahkan hubungi marketing@pajakku.com

Leave a Replay

Skip to content