Setelah disahkan wacana Nomor Identitas Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bersamaan dengan Hari Pajak. Kebijakan ini sudah dijalankan sejak 14 Juli 2022. Dalam hal ini, ada beberapa poin penting yang harus diperhatikan oleh wajib pajak, baik format NPWP baru hingga ketentuan aktivasinya.
Format NPWP Baru
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022, dimana terdapat 3 format pada NPWP baru. Berikut penjelasannya :
- Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus penduduk dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Baik penduduk asli Indonesia maupun orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bagi mereka wajib pajak orang pribadi namun bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan 16 digit pada format NPWP.
- Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha tetap akan menggunakan 15 digit pada format NPWP, namun hanya berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.
Ketentuan Aktivasi
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan terdapat perbedaan antara wajib yang memang sudah memiliki NPWP dengan yang belum memiliki NPWP. Adapun, ketentuannya sebagai berikut :
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang sudah memiliki NPWP tidak perlu melakukan permohonan aktivasi, dikarenakan akan ditetapkan sesuai jabatan pada saat integrasi atau sinkronisasi data sebelumnya sudah selesai.
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum memiliki NPWP, maka wajib mengajukan permohonan aktivasi NIK sebagai NPWP dan tentunya harus memenuhi syarat bahwa penghasilan diatas PTKP.
Bersamaan dengan itu, ketentuan teknis secara keseluruhan saat ini masih dalam tahap penyusunan dan pembahasan oleh internal DJP dan akan diterbitkan secepatnya. Di sisi lain proses transisi NIK menjadi NPWP sejauh ini masih dalam tahap integrasi atau sinkronisasi hingga Desember 2023 mendatang.
Oleh karena itu segala bentuk informasi, klarifikasi, hingga pertanyaan seputar aktivasi NIK akan diumumkan hingga dibantu DJP melalui kanal resminya, baik DJP online, email, kring pajak dan/atau kanal resmi lainnya.