Munculnya aturan PMK baru pajak natura telah mengharuskan wajib pajak untuk membayar dan menghitung sendiri pajak atas natura dan kenikmatan yang diterima selama semester I/2023.
Perlu diketahui, Pajak natura adalah jenis pajak yang dikenakan atas transfer kepemilikan harta atau barang dari satu pihak ke pihak lain secara cuma-cuma atau tanpa memperoleh imbalan yang setara.
Pajak natura biasanya diberlakukan untuk memastikan adanya pengenaan pajak terhadap perpindahan harta atau barang, meskipun tidak ada transaksi jual beli yang terjadi. Pemerintah dapat mengenakan pajak ini untuk mengumpulkan pendapatan atau untuk mengendalikan perpindahan harta kekayaan atau aset tanpa imbalan yang berlebihan.
Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 66/2023 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2023, dijelaskan bahwa pajak atas natura dan kenikmatan ini masih belum dipotong oleh pemberi kerja, sehingga wajib pajak dapat menunaikan kewajiban pajak atas penghasilan tersebut secara mandiri.
Pada Pasal 24 PMK 66/2023, dijelaskan bahwa dalam bentuk natura dan kenikmatan yang diterima atau diperoleh sejak tanggal 1 Januari 2023 hingga tanggal 30 Juni 2023 yang belum dipotong PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan, maka atas PPh terutang tersebut wajib dihitung, dibayar sendiri, dan dilaporkan oleh penerima dalam SPT PPh.
Apabila wajib pajak menerima natura, maka dasar yang digunakan dalam menilai natura ialah nilai pasar. Adapun, natura yang dimaksud ialah imbalan dalam bentuk barang ,selain uang yang dialihkan kepada pemberi ke penerima sebagai bentuk penggantian atau imbalan atas pekerjaan atau jasa.
Jika wajib pajak menerima kenikmatan, dasar penilaian yang dapat digunakan ialah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh si pemberi. Imbalan ini termasuk dalam kategori kenikmatan ialah imbalan dalam bentuk hak atas pemanfaatan fasilitas atau pelayanan. Fasilitas dan pelayanan ini dapat bersumber dari aktiva pemberi atau aktiva pihak ketiga yang disewa pemberi.
Berdasarkan aturan tersebut, maka mulai 1 Juli 2023, pemberi kerja atau pemberi imbalan memiliki kewajiban untuk melakukan pemotongan PPh atas natura dan kenikmatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemotongan PPh tersebut berupa pemotongan PPh Pasal 21 atau PPh Pasal 23.
Adapun, imbalan yang diberikan ialah natura, pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan dan terutangnya penghasilan. Jika imbalan yang diberikan ialah kenikmatan, maka pemotongan PPh dilakukan pada akhir bulan penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan fasilitas.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 66 tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.
Natura dalam pengertian ini adalah imbalan sehubungan pekerjaan atau jasa yang tidak dalam bentuk uang. Selain itu, PMK ini juga mengatur mengenai pengeluaran natura dan/atau kenikmatan di daerah tertentu atau yang sering dikenal sebagai daerah terpencil. Namun khusus yang berkaitan dengan daerah tertentu, tidak dibahas dalam tulisan ini.
Prinsip 3M
Secara perpajakan sebagaimana penjelasan Pasal 9 Undang-Undang Pajak Penghasilan, pengeluaran biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak. Klausul ini lebih dikenal di kalangan praktisi perpajakan sebagai biaya 3M. Sehingga PMK ini merupakan salah satu penjelasan lebih lanjut atas biaya sebagai pengurang penghasilan bruto dalam hal pengeluaran berupa natura.
Hal-hal yang dijelaskan dalam PMK ini adalah tentang bagaimana pengeluaran berbentuk natura dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dalam perpajakan (deductable expense) serta menjadi objek pajak penghasilan bagi penerimanya (taxable income). Dalam aturan sebelumnya, pengeluaran natura umumnya merupakan pengeluaran yang tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dan tidak termasuk penghasilan yang menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh).
Kecuali pengeluaran natura di daerah tertentu yang dapat dikurangkan dan bukan objek PPh dengan syarat dan ketentuan. Dampak aturan lama, penghasilan kena pajak perusahaan akan lebih besar. Hal ini secara otomatis membuat PPh perusahaan akan menjadi lebih besar. Sedangkan bagi si penerima natura baik karyawan atau pihak lain yang memberikan jasa pada perusahaan, penerimaan ini tak perlu diperhitungkan sebagai penghasilan yang nantinya akan dikenakan PPh.
Keuntungan bagi Karyawan
Dalam aturan baru ini, pengeluaran perusahaan dalam bentuk natura bisa langsung dibebankan. Dampaknya penghasilan kena pajak perusahaan akan lebih kecil dengan PPh tentu akan lebih kecil pula. Sedangkan bagi si penerima, natura ini akan menjadi penghasilan yang diperhitungkan dalam SPT Tahunannya.
Sekilas aturan ini hanya menggeser beban pajak penghasilan dari perusahaan menjadi beban PPh karyawan. Namun jika diteliti lebih lanjut ke pasal-pasal yang terkandung di dalamnya, aturan ini justru memberikan keuntungan bagi karyawan. Aturan ini memberikan keleluasaan bagi perusahaan untuk mengeklaim biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, namun juga menetapkan bahwa natura yang diterima karyawan akan dikecualikan sebagai objek PPh.
Secara garis besar, ada empat kelompok natura sesuai dengan perlakuan perpajakannya. Pertama, natura yang seluruhnya dikecualikan dari objek PPh bagi si penerima. Natura umumnya yang terkait dengan kebutuhan dasar seperti fasilitas keagamaan, makanan minuman di tempat kerja, fasilitas kesehatan dan keselamatan kerja, tempat tinggal bersama, kendaraan kerja, iuran dana pensiun bahkan fasilitas sarana pendukung kerja seperti gawai dan pulsa yang sehubungan dengan pekerjaan.
Kedua, natura dikecualikan dari objek pajak PPh bagi penerimanya dengan batasan nilai tertentu. Aturan ini juga memberikan penjelasan mengenai batasan-batasan nilai jika karyawan menerima natura dan/atau kenikmatan yang diterima tidak secara bersama-sama. Seperti fasilitas perumahan khusus seperti apartemen, fasilitas olahraga, kendaraan dinas dan bingkisan nonkeagamaan yang diterima dari perusahaan. Hal-hal tersebut bukan merupakan objek pajak selama masih dalam batasan tertentu.
Untuk kondisi natura dengan batasan nilai, perusahaan tetap dapat membebankan seluruh pengeluaran natura. Sedangkan pegawai penerima hanya akan dianggap memperoleh penghasilan yang menjadi objek pajak selama melebihi batasan yang ditetapkan.
Ketiga, beberapa natura dan/atau kenikmatan yang diterima menjadi penghasilan seluruhnya bagi penerima. Natura ini hanya yang berbentuk kendaraan dan diterima oleh pemilik modal, serta natura yang berbentuk fasilitas olahraga yang tergolong mewah.
Keempat, khusus untuk seluruh natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh pada tahun 2022 dikelompokkan sebagai dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Bagi perusahaan natura ini tetap merupakan biaya yang dapat dikurangkan.
Kesejahteraan Karyawan
Aturan mengenai pengeluaran dalam bentuk natura ini bukanlah merupakan suatu pajak baru bahkan bukan pula merupakan suatu objek pajak baru. Aturan ini menyatakan bahwa semua pengeluaran dalam bentuk natura yang berhubungan dengan 3M merupakan biaya yang dapat dikurangkan. Ini menunjukkan bahwa dengan aturan ini pengusaha diberi keleluasaan yang lebih dalam melakukan pengeluaran dalam bentuk natura. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mendorong kemudahan berusaha sebagaimana prinsip ease of doing business.
Bagi karyawan secara umum, aturan ini tidak mengubah apa yang menjadi hak karyawan bahkan menegaskan bahwa natura yang diterima umumnya dikecualikan dari objek PPh bagi karyawan. Lebih jauh diharapkan akan lebih memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan karyawan. Selain mendapatkan natura sebagai penghasilan yang dikecualikan dari objek PPh, karyawan akan diuntungkan karena perusahaan akan lebih leluasa apabila melakukan pengeluaran dalam bentuk natura.