Faktur Pajak Pedagang Eceran atau Pengecer adalah dokumen yang digunakan oleh pengecer untuk keperluan pajak penjualan. biasfaktur pajak pengecer biasanya berisi nama pelanggan, alamat, produk yang dibeli, harga, dan pajak penjualan yang berlaku. Ini juga berfungsi sebagai tanda terima untuk pelanggan dan bukti transaksi. faktur pajak pedagang eceran harus disimpan dalam arsip pengecer untuk mematuhi undang-undang di sebagian besar yurisdiksi. Proses faktur pajak eceran juga membantu dan memastikan bahwa pengecer membayar jumlah pajak penjualan yang benar, yang penting untuk perpajakan yang adil di semua bisnis.
Mengenal Faktur Pajak Pedagang Eceran
Faktur pajak pedagang eceran adalah jenis faktur yang diterbitkan Pengusaha Kena Pajak (PKP) pedagang eceran dan digunakan dalam transaksi yang melibatkan pedagang eceran. Lalu jenis kegiatan usaha apa saja yang masuk dalam kategori eceran? Apa saja jenis-jenis faktur pajak pengecer yang digunakan?
Artikel kali ini akan membahas jenis faktur pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran atau faktur pajak pengecer. Tanpa panjang lebar lagi, mari kita simak penjelasan di bawah ini.
Kegiatan Usaha Pedagang Eceran
Berdasarkan definisi resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), yang dimaksud dengan PKP Pedagang eceran adalah pengusaha yang menjalankan kegiatan usaha terhadap Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) sebagai berikut:
1. Barang Kena Pajak
- Melalui beberapa tempat penjualan eceran seperti toko dan kios atau langsung mendatangi satu tempat konsumen akhir ke tempat konsumen akhir lainnya.
- Penjualan kepada konsumen akhir tanpa didahului penawaran dan pemesanan tertulis, kontrak atau lelang.
- Penyerahan BKP dilakukan secara tunai dan penjual langsung menyerahkan BKP. Pembeli juga biasanya langsung membawa BKP yang dibelinya.
2. Jasa Kena Pajak
- Dijalankan melalui suatu tempat penyerahan jasa secara langsung kepada konsumen akhir. Biasanya langsung mendatangi konsumen akhir dari satu tempat ke tempat lainnya.
- Dijual secara langsung kepada konsumen akhir tanpa didahului penawaran tertulis, pemesanan tertulis, lelang atau kontrak.
- Dilakukan secara tunai.
Jenis Faktur Pajak Pengecer
Faktur pajak yang dibuat oleh pedagang eceran berbeda dengan jenis faktur pajak yang biasa digunakan PKP. Faktur pajak pedagang eceran dapat berupa:
Bon Kontan
Tanda bukti pembayaran yang berisi keterangan pengambilan barang, peminjaman uang dan barang. Informasi yang terdapat dalam bon kontan mencakup nama individu/badan yang menerima uang/barang, jenis dan jumlah barang/uang yang dipinjam, tanggal peminjaman dan pengembalian uang/barang.
Faktur Penjualan
Merupakan lembar bukti tagihan/bukti transaksi kepada pelanggan atas pembelian suatu barang/jasa. Faktur penjualan biasanya dikirim oleh pemasok bersamaan dengan atau setelah pengiriman barang/jasa. Tidak ada bentuk baku faktur sehingga perusahaan dapat mengubah bagian faktur sesuai dengan keperluan.
Struk Cash Register
Tanda bukti pembayaran berupa kertas berisi jumlah transaksi penjualan dan jenis barang yang sudah dijual. Umumnya terintegrasi dengan mesin kasir.
Karcis
Surat kecil yang menjadi bukti transaksi pembayaran.
Kwitansi
Tanda bukti pembayaran tertulis berisi informasi yang berkaitan dengan uang. Elemen-elemen yang ada dalam kwitansi mencakup nama individu/badan yang menyerahkan uang, jumlah uang yang diserahkan, alasan penyerahan uang, serta nama individu atau badan yang menerima uang.
Elemen-Elemen Faktur Pajak Pengecer
Selain berupa bentuk-bentuk yang sudah dijelaskan di atas, faktur pajak pedagang eceran paling sedikitnya harus memuat keterangan seperti nama, alamat, NPWP yang menyerahkan BKP, jenis BKP yang diserahkan, jumlah harga jual yang sudah termasuk PPN/besarnya PPN dicantumkan secara terpisah, PPnBM yang dipungut, dan kode nomor seri serta tanggal pembuatan faktur pajak pengecer.
Kode atau Nomor Seri Faktur Pajak Pengecer dapat berupa nomor nota, kode nota atau jenis kode yang sudah ditentukan sendiri oleh pedagang eceran bersangkutan.
Faktur pajak pengecer paling sedikit dibuat dalam dua rangkap yang diperuntukan untuk :
- Lembar pertama diperuntukan bagi pembeli BKP/JKP.
- Lembar kedua diperuntukan bagi pedagang eceran yang membuat faktur pajak sebagai arsip. Lembar kedua ini dapat berupa rekaman faktur pajak dalam bentuk media penyimpanan elektronik seperti CD atau Digital Data Storage (DDS).