Wajib pajak dapat mengajukan permohonan atau penghapusan sanksi administrasi atas sankis administrasi yang ada dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) atau Surat Tagihan Pajak (STP)
Permohonan pengurangan sanksi administrasi diajukan apabila menurut WP perhitungan besarnya sanksi dalam SKP/STP tidak benar. Permohonan penghapusan sanksi administrasi dapat diajukan apabila menurut WP sanksi administrasi dimaksud seharusnya tidak dikenakan.
SYARAT PERMOHONAN PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI :
- Satu permohonan diajukan untuk 1 SKP/STP, kecuali SPT Pasal 19 ayat (1) KUP, sepanjang terkait dengan SKP yang sama, maka 1 permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu STP.
- Diajukan secara tertulis dalan Bahasa Indonesia
- Mengemukakan Jumlah sanksi adminstarsi menurut WP dengan disertai alasan
- Disampaikan ke KPP terdaftar
- Ditandatangani oleh WP dan dalam hal ditandatangani oleh bukan WP, dilampiri surat kuasa khusus.
KETENTUAN PERMOHONAN :
- Atas SKP atau STP yang diajukan permohonan, tidak diajukan upaya hukum lain, seperti keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan SKP/STP
- Permohonan dapat diajukan oleh WP paling banyak 2kali
- Permohonan yang kedua harus diajukan paling lama 3 bulan sejak tanggal surat keputusan Direktur Jendral Pajak atas permohonan yang pertama dikirim, kecuali WP dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaan WP.