Sisa Lebih yang Diterima oleh Badan atau Lembaga Nirlaba di Bidang Pendidikan

SISA LEBIH YAYASAN LEMBAGA PENDIDIKAN

BEBERAPA DEFINISI TERKAIT

  1. Sisa Lebih adalah selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan objek PPh selain penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari badan atau lembaga nirlaba. (Pasal 1 ayat (2) PMK 80/PMK.03/2009 dan Pasal 1 angka 1 PER-44/PJ/2009)Banner Iklan :
    • Kesimpulan:
      • SISA LEBIH = SELURUH PENERIMAAN – BIAYA OPERASIONAL SEHARI-HARI
        Dengan kata lain yang dimaksud dengan “Sisa Lebih” disini sama dengan istilah “Keuntungan/Laba” pada badan yang profit oriented  (badan atau lembaga yang dibentuk dengan tujuan untuk memperoleh profit/laba).
         
  2. Biaya operasional sehari-hari adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung maupun tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk kegiatan Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara penghasilan yang merupakan objek PPh selain penghasilan yang dikenakan PPh tersendiri. (Pasal 1 angka 2 PER-44/PJ/2009)
     
  3. Badan atau lembaga nirlabayang diatur dalam ketentuan ini adalah badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya. (Pasal 1 ayat (3) PMK 80/PMK.03/2009 dan Pasal 1 angka 3 PER-44/PJ/2009)

PERLAKUAN PPh ATAS SISA LEBIH

  • Perlakuan PPh atas Sisa Lebih terbagi menjadi 2, yaitu:
    1. Sisa Lebih dikecualikan sebagai Objek PPh, jika:
      • Jika Sisa Lebih yang diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang bergerak dibidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada pihak manapun, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut (Pasal 2 ayat (1) PMK 80/PMK.03/2009 dan Pasal 2 ayat (1) PER-44/PJ/2009).
        • Yang dimaksud dengan Pembangunan dan Pengadaan Sarana dan Prasarana adalah: pembelian, pengadaan dan/atau pembangunan fisik sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang meliputi: (Pasal 1 ayat (4)PMK 80/PMK.03/2009 dan Pasal 1 angka 4 PER-44/PJ/2009)
          1. pembelian atau pembangunan gedung dan prasarana kegiatan pendidikan, penelitian dan pengembangan termasuk pembelian tanah sebagai lokasi pembangunan gedung dan prasarana tersebut;
          2. pengadaan sarana dan prasarana kantor. laboratorium dan perpustakaan; atau
          3. pembelian atau pembangunan asrama mahasiswa, rumah dinas, guru, dosen atau karyawan, dan sarana prasarana olahraga, sepanjang berada di lingkungan atau lokasi lembaga pendidikan formal.
        • Contoh: (contoh ini dibuat berdasarkan pemahaman/ penafsiran dari peraturan)
          • Lembaga Nirlaba (Yayasan ABC) yang bergerak di bidang pendidikan dan telah terdaftar di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, pada tahun 2010 mempunyai sisa lebih sebesar Rp 300 Juta. Maka jika dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak 2010 (yaitu paling lama 2014) Yayasan ABC menggunakan seluruh sisa lebih senilai Rp 300 Juta tadi untuk membangun sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, (misalnya untuk membangun gedung olahraga), maka atas Sisa Lebih Rp 300 Juta tersebut dikecualikan dari objek pajak (bukan objek pajak), sehingga tidak ada PPh yang terutang atas Sisa Lebih Rp 300 Juta tersebut.
    2. Sisa Lebih dapat dikenakan PPh (Objek PPh) jika:
      • Setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diperoleh, Badan atau Lembaga Nirlaba tidak menggunakan Sisa Lebih atau masih terdapat Sisa Lebih yang tidak digunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, maka Sisa Lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan PPh pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut.(Pasal 6 (1) PER-44/PJ/2009)
      • Dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih diperoleh, terdapat Sisa Lebih yang digunakan selain untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, maka Sisa Lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan PPh sejak tahun diperoleh sisa lebih tersebut.(Pasal 6 (2) PER-44/PJ/2009)
      • Apabila Badan atau Lembaga Nirlaba menggunakan Sisa Lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan namun tidak menyampaikan pemberitahuan rencana fisik sederhana dan rencana biaya (Pasal 2 ayat (2) PER-44/PJ/2009) dan tidak membuat pernyataan, pencatatan dan laporan (Pasal 5 PER-44/PJ/2009) maka Sisa Lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan PPh sejak tahun diperoleh sisa lebih tersebut. (Pasal 6 (3) PER-44/PJ/2009)
      • Pengenaan PPh atas sisa lebih yang terutang PPh ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. (Pasal 6 (4) PER-44/PJ/2009)

KEWAJIBAN BAGI BADAN ATAU LEMBAGA NIRLABA YANG MENGGUNAKAN SISA LEBIH UNTUK PEMBANGUNAN DAN PENGADAAN SARANA DAN PRASARANA

  • Badan atau Lembaga Nirlaba yang menggunakan Sisa Lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana wajib membuat: (Pasal 5 PER-44/PJ/2009)
    1.  Pernyataan bahwa:
      1. Sisa Lebih akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya Sisa Lebih tersebut, dan
      2. Sisa Lebih tidak digunakan pada tahun diperolehnya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya Sisa Lebih tersebut.
      3. pernyataan ini merupakan Lampiran dalam Surat Pemberitahuan Tahunan PPh (SPT Tahunan PPh) untuk tahun pajak diperolehnya Sisa Lebih tersebuT.
    2. Pencatatan tersendiri atas Sisa Lebih yang diterima dan digunakan setiap tahun; dan
    3. Laporan mengenai penyediaan penggunaan Sisa Lebih dan menyampaikannya kepada Kepala KPP tempat WP terdaftar, dalam Lampiran SPT Tahunan PPh.

KETENTUAN PEMBUKUAN

Bagi Sisa Lebih yang akan dipakai untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan: (Pasal 3 dan Pasal 4 PER-44/PJ/2009)

  1. Sisa Lebih yang diterima/diperoleh yang akan digunakan untuk pembangunan dan pengadaaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dialihkan ke akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan; (Pasal 3 PER-44/PJ/2009)
  2. Pembukuan atas pengunaan dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dilakukan dengan cara: (Pasal 3 PER-44/PJ/2009)
    • mendebet:
      – akun aktiva; dan
      – akun dana pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan
         pengembangan
    • mengkredit:
      – kas atau utang; dan
      – akun modal badan atau lembaga nirlaba
  3. Atas pengeluaran untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan yang berasal dari Sisa Lebih, tidak boleh dilakukan penyusutan. (Pasal 4 (1) PER-44/PJ/2009)
  4. Apabila pembangunan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dibiayai dengan dana pinjaman, biaya bunga atas dana pinjaman tersebut ditambahkan ke harga perolehan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan tersebut. (Pasal 4 (2) PER-44/PJ/2009)
  5. Jika ada biaya bunga atas pinjaman yang terutang atau dibayarkan setelah selesainya proses pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan dapat dibebankan sebagai biaya badan atau lembaga nirlaba. (Pasal 4 (3) PER-44/PJ/2009)
  6. Dalam hal dana pinjaman diterima/diperoleh sebelum diperolehnya Sisa Lebih dan dipergunakan untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, biaya bunga atas dana pinjaman tersebut diperlakukan sebagai bagian dari harga perolehan sarana dan prasarana tersebut.(Pasal 4 (4) PER-44/PJ/2009)

KETENTUAN TERKAIT

  1. Pasal 4 ayat (3) huruf m UU Nomor 36 TAHUN 2008  tentang perubahan keempat atas UU Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan
  2. PMK-80/PMK.03/2009 tentang Sisa Lebih yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/ atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.
  3.  PER-44/PJ/2009 tentang Pelaksanaan Pengakuan Sisa Lebih Yang Diterima atau Diperoleh Badan atau Lembaga Nirlaba yang Bergerak Dalam Bidang Pendidikan dan/atau Bidang Penelitian dan Pengembangan yang Dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan.

Leave a Replay

Skip to content