Pajak Final PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi dan Contohnya

Kategori Jasa Konstruksi yang Dikenakan PPh Pasal 4 Ayat 2

Sebelum lebih jauh membahas ketentuan pengenaan pajak konstruksi PPh final pasal 4 ayat 2 ini, sebaiknya pahami pengertian PPh Pasal 4 ayat (2) terlebih dahulu.

PPh Pasal 4 ayat 2 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan jasa tertentu dan sumber tertentu.

Jasa tertentu dan sumber tertentu yang dikenakan PPh Pasal 4 ayat 2 tersebut di antaranya:

Sedangkan pajak konstruksi yang dikenakan PPh final Pasal 4 ayat 2 sendiri terdiri dari beberapa jenis usaha di bidang jasa konstruksi yang menjadi objek pajaknya, yakni:

A. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi

Jasa perancana konstruksi yaitu pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang perencanaan jasa konstruksi yang mampu membuat pekerjaan dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan fisik.

Sedangkan jasa pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pengawasan jasa konstruksi yang mampu melakukan aktivitas pengawasan sejak awal hingga selesai dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi, termasuk di dalam kelompok jasa ini adalah jasa penilai.

Contoh jasa perencana dan pengawas konstruksi sebagai berikut:

  • Jasa design arsitektur
  • Jasa desain interior
  • Jasa desain engineering
  • Jasa penilai perawatan dan kelayakan bangunan gedung
  • Jasa survei
  • Perencana tata kota/wilayah
  • Jasa pembuatan peta
  • Jasa pengujian
  • Jasa inspeksi teknis
  • Konsultasi lingkungan dan manajemen proyek

Syarat menjadi perencana dan pengawas konstruksi setidaknya harus memenuhi kualifikasi usaha untuk permohonan baru, perubahan, peningkatan atau perpanjangan Sertifikat Badan Usaha (SBU).

SBU ini meliputi persyaratan tenaga kerja, kekayaan bersih dan pengalaman kerja.

Kualifikasi usaha jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi ini terdiri dari beberapa tingkatan kualifikasi.

Kualifikasi pada usaha jasa konstruksi ini akan menentukan besarnya nilai tender serta kemampuan perusahaan untuk mengerjakan proyek.

Beberapa kualifikasi usaha jasa perenaan dan pengawasan konstruksi tersebut di antaranya:

1. Kualifikasi Kecil K1

  • Memenuhi persyaratan tenaga kerja/ tenaga ahli yang bersertifikat SKA (Sertifikat Keahlian) ahli muda sebagai Penanggung Jawab Klasifikasi (PJK)
  • Memenuhi kekayaan bersih paling sedikit Rp50 juta

2. Kualifikasi Kecil K2

  • Memenuhi persyaratan tenaga kerja/ tenaga ahli bersertifikat SKA ahli muda sebagai PJK
  • Memenuhi persyaratan kekayaan bersih paling sedikit Rp100 juta
  • Memenuhi persyaratan pengalaman pekerjaan konsultasi kualifikasi K1 selama 4 tahun terakhir dengan total nilai kumulatif pekerjaan Rp500 juta untuk setiap subklasifikasi yang dimiliki

3. Kualifikasi Menengah M1

  • Memenuhi persyaratan tenaga kerja/ tenaga ahli pada setiap sub klasifikasi usaha yang diajukan dengan tenaga ahli yang dimiliki bersertifikat SKA ahli madya dan bisa merangkap untuk maksimum 2 subklasifikasi dengan tenaga ahli tersebut merangkap JT atau sebagai PJK
  • Memenuhi persyaratan kekayaan bersih paling sedikit Rp150 juta
  • Memiliki pengalaman kerja melaksanakan sub kualifikasi K2 dengan total nilai kumulatif paling sedikit Rp750 juta dalam kurun 10 tahun atau Rp750 juta bagi badan usaha baru dari pengalaman PJT/PJK

4. Kualifikasi Menengah M2

  • Memenuhi persyaratan memiliki tenaga ahli bersertifikat SKA ahli madya 1 orang yang berbeda sebagai PJT dan 1 orang sebagai PJK untuk setiap klasifikasi
  • Memenuhi persyaratan kekayaan bersih paling sedikit Rp300 juta
  • Memenuhi persyaratan pengalaman kerja melaksanakan pekerjaan subkualifikasi M1 dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp1,5 miliar dalam 10 tahun

5. Kualifikasi Besar B

  • Memenuhi persyaratan tenaga kerja/ ahli bersertifikat SKA ahli madya dan bisa merangkap untuk masimal 2 subkualifikasi, serta tenaga ahli 1 orang yang berbeda sebagai PJT dan 1 orang sebagai PJK untuk setiap klasifikasi
  • Memenuhi persyaratan memiliki kekayaan bersih paling sedikit Rp500 juta
  • Memenuhi persyaratan pengalaman kerja pelaksanaan pekerjaan subkualifikasi M2 dengan nilai kumulatif paling sedikit Rp2,5 miliar dalam kurun 10 tahun

B. Jasa Pelaksana Konstruksi

Jasa pelaksana konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan (ahli profesional) di bidang pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan kegiatannya untuk merealisasikan suatu hasil perencanaan menjadi bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di dalamnya pekerjaan konstruksi yang terintegrasi.

Usaha jasa pelaksana konstruksi ini terbagi menjadi empat bidang usaha dengan sub bidang usaha yang masing-masing memiliki kode sub bidang usaha dan sub klasifikasi.

Merujuk Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Nomor 10 Tahun 2013, klasifikasi bidang dan sub bidang jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) di antaranya:

1. Bidang Usaha Bangunan Gedung

No.KodeSub Bidang Usaha
1BG001Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel
2BG002Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Multi atau Banyak Hunian
3BG003Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Gudang dan Industri
4BG004Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Komersial
5BG005Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Publik
6BG006Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hotel, Restoran, Bangunan Serupa Lainnya
7BG007Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Pendidikan
8BG008Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Kesehatan
9BG009Jasa Pelaksana untuk Konstruksi Bangunan Gedung Lainnya

2. Bidang Usaha Bangunan Sipil

NoKodeSub Bidang Usaha
1Sl001Jasa Pelaksana Konstruksi Saluran Air, Pelabuhan, DAM, dan Prasarana Sumber Daya Air Lainnya
2Sl002Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pengolahan Air Minuman dan Air Limbah serta Bangunan Pengolahan Sampah
3Sl003Jasa Pelaksana Konstruksi Jalan Raya (kecuali Jalan Layang), Jalan Rel Kereta Api, dan Landas Pacu Udara
4Sl004Jasa Pelaksana Konstruksi Jembatan, Jalan Layang, Terowongan dan Subway
5Sl005Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Jarak Jauh
6Sl006Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Jarak Jauh
7Sl007Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Jarak Jauh
8Sl008Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Minum Lokal
9Sl009Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Air Limbah Lokal
10Sl010Jasa Pelaksana Konstruksi Perpipaan Minyak dan Gas Lokal
11Sl011Jasa Pelaksana Pekerjaan Bangunan Stadion untuk Olahraga Outdoor
12Sl012Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Fasilitas Olahraga Indoor dan Fasilitas Rekreasi

3. Bidang Usaha Instalasi Mekanik dan Elektrikal

NoKodeSub Bidang Usaha
1MK001Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan pendingin Udara (Air Conditioner), Pemanas dan Ventilasi
2MK002Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Air (Plumping) Dalam Bangunan dan Salurannya
3MK003Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Pipa Gas Dalam Bangunan
4MK004Jasa Pelaksana Konstruksi Insulasi Dalam Bangunan
5MK005Jasa Pelaksana Konstruksi Pemasangan Lift dan Tangga Berjalan
6MK006Jasa Pelaksana Konstruksi Pertambangan dan Manufaktur
7MK007Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Thermal, Bertekanan, Minyak dan Gas, Geothermal (Pekerjaan Rekayasa)
8MK008Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Alat Angkut dan Alat Angkat
9MK009Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Perpipaan, Gas, Energi (Pekerjaan Rekayasa)
10MK010Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Fasilitas Produksi, Penyimpanan Minyak dan Gas (Pekerjaan Rekayasa)
11MK011Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Semua Daya
12MK012Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Pembangkit Tenaga Listrik Daya Maksimum 10MW
13MK013Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Transmisi Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tegangan Tinggi
14MK014Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Transmisi tenaga Listrik Tegangan Tinggi/ Ekstra Tegangan Tinggi
15MK015Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Transmisi Telekomunikasi dan/atau Telepon
16MK016Jasa Pelaksana Konstruksi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Menengah
17MK017Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Tenaga Listrik Tegangan Rendah
18MK018Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Jaringan Distribusi Telekomunikasi dan/atau Telepon
19MK019Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Sistem Kontrol dan Instrumentasi
20MK020Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Tenaga Listrik Gedung dan Pabrik
21MK021Jasa Pelaksana Konstruksi Instalasi Elektrikal Lainnya

4. Bidang Usaha Jasa Pelaksana Lainnya

NoKodeSub Bidang Usaha
1PL001Jasa Penyewaan Alat Konstruksi dan Pembongkaran Bangunan atau Pekerjaan Sipil Lainnya dengan Operator
2PL002Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Bangunan Gedung
3PL003Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Jalan dan Jembatan serta Rel Kereta Api
4PL004Jasa Pelaksana Perakitan dan Pemasangan Konstruksi Prafabrikasi untuk Konstruksi Prasarana Sumber Daya Air, Irigasi, Dermaga, Pelabuhan, Persungaian, Pantai serta Bangunan Pengolahan Air Bersih, Limbah dan Sampah (Insinerator)

5. Bidang Usaha Jasa Pelaksana Spesialis

NoKodeSub Klasifikasi
1SP001Pekerjaan Penyelidikan Lapangan
2SP002Pekerjaan Pembongkaran
3SP003Pekerjaan Penyimpanan dan Pematangan Tanah / Lokasi
4SP004Pekerjaan Tanah, Galian dan Timbunan
5SP005Pekerjaan Persiapan Lapangan untuk Pertambangan
6SP006Pekerjaan Perancah
7SP007Pekerjaan Pondasi termasuk Pemancangannya
8SP008Pekerjaan Pengeboran Sumur Air Tanaha Dalam
9SP009Pekerjaan Atap dan Kedap Air (waterproofing)
10SP010Pekerjaan Beton
11SP011Pekerjaan Baja dan Pemasangannya, termasuk Pengelasan
12SP012Pekerjaan Pemasangan Baru
13SP013Pekerjaan Konstruksi Khusus Lainnya
14SP014Pekerjaan Pengaspalan dengan Rangkaian Peralatan Khusus
15SP015Pekerjaan Lansekap/ Pertamanan
16SP016Pekerjaan Perawatan Bangunan Gedung

6. Bidang Usaha Pelaksana Keterampilan

NoKodeSub Klasifikasi
1KT001Pekerjaan Kaca dan Pemasangan Kaca Jendela
2KT002Pekerjaan Plesteran
3KT003Pekerjaan Pengecatan
4KT004Pekerjaan Pemasangan Keramik Lantai dan Dinding
5KT005Pekerjaan Pemasangan Lantai lain, Penutupan Dinding dan Pemasangan Wallpaper
6KT006Pekerjaan Kayu dan atau Pemyambungan Kayu dan Material Lain
7KT007Pekerjaan Dekorasi dan Pemasangan Interior
8KT008Pekerjaan Pemasangan Ornamen
9KT009Pekerjaan Pemasangan Gipsum
10KT010Pekerjaan Pemasangan Plafon Akustik (accoustic celling)
11KT011Pemasangan curtail wall

Untuk diketahui, kualifikasi kontraktor pelaksana berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 08/MRT/M/2011 tentang Pembagian Subklasifikasi dan Subkualifikasi Usaha jasa Konstruksi.

Berikut daftar kualifikasi kontraktor pelaksana usaha jasa konstruksi:

KualifikasiKekayaan BersihPengalaman Akumulatif 10 TahunKemampuan Pelaksanaan
Kecil 1Rp50 juta < x < Rp200 jutan/aMaks. Rp1 miliar
Kecil 2Rp200 juta <x< Rp350 jutaMin. Rp1 miliarMaks. Rp1,75 miliar
Kecil 3Rp350 juta <x< Rp500 jutaMin. Rp1,75 miliarMaks. Rp2,5 miliar
Menengah 1Rp500 juta <x< Rp2 miliarMin. Rp2,5 miliarMaks. Rp10 miliar
Menengah 2Rp2 miliar <x< Rp10 miliarMin. Rp3,33 miliarMaks. Rp50 miliar
Besar 1Rp10 miliar <x< Rp50 miliarMin. Rp16,66 miliarMaks. Rp250 miliar
Besar 2>Rp50 miliarMin. Rp83.33 miliarTidak terbatas

C. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Pekerjaan konstruksi terintegrasi adalah penggabungan fungsi layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan pembangunan (engineering, procucrement and construction), serta model penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).

Contoh ruang lingkup pekerjaan jasa konstruksi terintegrasi meliputi gabungan dari pekerjaan perencana, pelaksana dan jasa pengawas konstruksi yang terintegrasi (EPC) yang meliputi:

  • Pekerjaan pembangunan gedung
  • Fasilitas industri dan pabrik
  • Sarana dan prasaran transportasi
  • Sarana dan prasarana sumber daya air termasuk pembangunan fasilitas industri minyak dan gas di darat atau lepas pantai

Ketentuan dan syarat menjalanka usaha jasa konstruksi terintegrasi di antaranya:

1. Kualifikasi Besar B1

  • Badan usaha jasa konstruksi yang memiliki maksimal 14 sub klasifikasi usaha dalam 4 klasifikasi yang berbeda, yaitu Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi.
  • Kemudian mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek hingga Rp250 miliar
  • Memiliki 1 orang tenaga ahli sebagai PJT dan 4 orang tenaga ahli sebagai PJK untuk setiap sub kualifikasi, dan setiap tenaga ahli harus memiliki SKA dengan kualifikasi Ahli Madya
  • Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp10 miliar
  • Memiliki pengalaman melaksanakan pekerjaan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang minimal Rp50 miliar dalam 10 tahun atau memiliki nilai pengalaman tertinggi Rp16,6 miliar yang diperoleh dalam kurun 10 tahun

2. Kualifikasi Besar B2

  • Badan usaha jasa konstruksi yang memiliki maksimal 14 sub klasifikasi usaha dalam 4 klasifikasi yang berbeda, yaitu Pelaksana Konstruksi dan Jasa Konstruksi Terintegrasi.
  • Mampu melaksanakan pekerjaan dengan nilai proyek hingga tidak terbatas
  • Memiliki 1 tenaga kerja/ ahli sebagai PJT dan 4 orang tenaga ahli sebagai PJK untuk setiap sub klasifikasi yang memiliki SKA dengan kualifikasi ahli madya
  • Memiliki pengalaman kerja atau pelaksanaan dengan total nilai kumulatif perolehan sekarang paling sedikit Rp250 miliar dalam 10 tahun atau memiliki nilai pengalaman Rp83 miliar dalam 10 tahun

Berikut klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi terintegrasi:

NoKlasifikasi Bidang UsahaKualifikasiKeterangan
1Jasa Terintegrasi untuk Infrastruktur TransportasiB1 B2Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). Untuk perubahan/ perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA)
2Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Prasarana dan Sarana Sumber Daya Air, Penyaluran Air dan Pekerjaan SanitasiB1 B2Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). Untuk perubahan/ perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).
3Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi ManufakturB1 B2Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). Untuk perubahan/ perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).
4Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Fasilitas Minyak dan GasB1 B2Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKA). Untuk perubahan/ perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).
5Jasa Terintegrasi untuk Konstruksi Bangunan GedungB1 B2Permohonan baru bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA). Untuk perubahan/ perpanjangan bisa diberikan kualifikasi B1 dan B2 (BUJKN), B2 (BUJKPMA) dan B2 (BUJKA).

Jadi, objek pajak penghasilan dari jasa konstruksi ini secara garis besar terbagi tiga, yakni:

  • Penghasilan dari pelaksanan konstruksi (kontraktor)
  • Penghasilan dari perencanaan/pengawasan konstruksi (konsultan)
  • Penghasilan dari usaha jasa konstruksi yang terintegrasi

Tarif PPh Final Jasa Konstruksi

Untuk setiap kategori usaha jasa konstruksi di atas, terdapat perbedaan tarif pajak penghasilan Pasal 4 ayat 2 usaha jasa konstruksi.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.03/2022, berikut tarif PPh Final Jasa Konstruksi dari masing-masing jenis jasa usaha konstruksi tersebut:

1. Jasa Perencanaan dan Pengawasan Konstruksi (Konsultasi)

Usaha jasa perencanaan konstruksi dikenakan tarif PPh final jasa konstruksi sebesar:

  • 3,5% jika penyedia jasa mempunyai Sertifikat Badan Usaha (SBU) / sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan
  • 6% jika penydia jasa tidak mempunyai sertifikat kualifikasi usaha SBU atau sertifikat kompetensi kerja untuk orang perseorangan

Tarif tersebut dikalikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).

2. Jasa Pelaksanaan Konstruksi

Sedangkan untuk jasa pelaksanaan konstruksi dikenakan tarif PPh jasa konstruksi konstruksi sebesar:

  • 1,75% jika penyedia jasa mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha kecil (kelompok grade 1, grade 2, grade 3 dan grade 4) atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perorangan
  • 2,65% jika penyedia jasa mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha menengah maupun besar (kelompok grade 5, grade 6 maupun grade 7)
  • 4% diperuntukkan jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikasi badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perorangan

Tarif tersebut dilakikan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).

3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi

Tarif PPh final konstruksi untuk jasa konstruksi terintegrasi sebesar:

  • 2,65% jika penyedia jasa mempunyai sertifikat badan usaha
  • 4% jika penyedia jasa tidak mempunyai sertifikat badan usaha

Tarif tersebut dilakukan dengan nilai kontrak (tidak termasuk PPN).

Untuk diketahui, lembaga yang berwenang menerbitkan Sertifikat Badan Usaha atau SBU jasa konstruksi adalah Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK).

LPJK akan menerbitkan SBU bagi perusahaan jasa konstruksi dalam negeri (lokal) maupun jasa konstruksi perusahaan asing.

Contoh Perhitungan Pajak Final Konstruksi

PT AAA menerima tagihan dari PT BBB atas pekerjaan pembangunan jalan tol sebesar Rp500.000.000 termasuk PPN dan dibayar pada 15 November 2022.

Atas pembayaran tagihan tersebut maka perhitungannya sebagai berikut:

UraianNilai
TagihanRp450.000.000
PPNRp50.000.000 (+)
Total TagihanRp500.000.000
Tarif PPh 2,65%Rp450.000.000 x 2,65%
PPhRp11.925.000
Jumlah yang dibayarkanRp488.075.000

Mekanisme Pembayaran dan Pelaporan Pajak Jasa Konstruksi

Mekanisme pembayaran atau penyetoran pajak Final PPh Pasal 4 Ayat 2 jasa konstruksi, pembayaran melalui pemotongan oleh pengguna jasa atau penyetoran sendiri oleh kontraktor.

Bila pengguna jasa bertindak sebagai pemotong PPh, maka ia juga akan melakukan pelunasan PPh.

Namun jika status pengguna jasa bukan sebagai pemotong PPh, maka kontraktor yang wajib membayar /menyetorkan sendiri PPh Pasal 4 ayat 2 terutang.

Kapan batas waktu pembayaran atau pelaporan PPh Final jasa konstruksi?

Berikut adalah jadwal pembayaran atau pelaporan PPh final konstruksi:

a. Tanggal Pembayaran PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi

Pembayaran PPh konstruksi dilakukan paling lambat pada:

  • Tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan terutangnya PPh oleh pengguna jasa, atau;
  • Tanggal 15 bulan berikutnya setelah bulan diterimanya pembayaran oleh pemberi jasa.

b. Tanggal Pelaporan PPh Pasal 4 Ayat 2 Jasa Konstruksi

Sedangkan batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat 2 di e-Bupot Unifikasi oleh pengguna jasa dan penyedia jasa paling lama:

  • 20 hari setelah bulan dilakukan pemotongan pajak atau penerimaan pembayaran.

Demikian penjelasan seputar pajak final PPh Pasal 4 Ayat 2 jasa konstruksi mulai dari kategori, tarif dan cara pembayarannya.

Semoga dapat menjadi informasi yang berguna bagi Wajib Pajak Badan Usaha yang bergerak di bidang konstruksi.

Leave a Replay

Skip to content