Dalam sanksi perpajakan, ditetapkan tarif sanksi pajak dihitung dari tarif bunga sanksi administrasi pajak terbaru. Tarif bunga sanksi perpajakan September 2022, berlaku 1 September 2022 – 30 September 2022 sebesar terendah 0,59% hingga tertinggi 2,26% berdasarkan KMK No. 45/KMK.10/2022. Ketahui tarif bunga sanksi pajak untuk mempermudah melakukan kewajiban pajak Sobat
Tarif bunga sanksi pajak periode 1 September – 30 September 2022 ini sedikit lebih rendah dibanding periode Agustus 2022. Begitu juga dengan tarif imbalan bunga pajak sedikit lebih besar dibanding sebelumnya.
Ada yang baru dalam komponen penetapan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang berlaku mulai Desember 2021, yakni penambahan ayat dalam Pasal 13 UU KUP dalam UU HPP yang sebelumnya diatur dalam UU Cipta Kerja.
Dalam UU HPP yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, revisi UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020, ada penambahan pada Pasal 13 yakni Pasal 13 ayat (3b).
Tentang tarif sanksi perpajakan & tarif bunga sanksi pajak
Tarif bunga sanksi pajak ini sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga pada periode tertentu selama satu bulan.
“Singkatnya, tarif bunga sanksi pajak ini untuk menghitung besar tarif sanksi pajak.”
Ketentuan tarif bunga sanksi pajak ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Rumusnya,
Sanksi denda berdasarkan Suku Bunga Acuan BI, ditambah persentase denda sesuai ketentuan yang tercantum pada UU Cipta Kerja klaster perpajakan, dibagi 12 bulan berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi.
Tarif Sanksi Administrasi Pajak Mengacu Suku Bunga Acuan BI
Melalui UU Cipta Kerja Klaster Perpajakan yang mengubah dan menambah beberapa pasal dalam UU No. 6/1983 yang diubah dengan UU No. 16/2009 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sanksi atau denda mengacu pada Tarif Bunga Acuan BI yang besaran tarif bunga sanksi administrasi pajak per bulannya ditetapkan Menteri Keuangan.
Artinya, jika Menkeu menurunkan Suku Bunga Acuan Pajak, maka tarif sanksi pajak juga akan lebih rendah.
Sebaliknya, ketika Menkeu menaikkan Suku Bunga Acuan Pajak, maka tarif sanksi pajak juga akan lebih tinggi.
“Dengan demikian, pengenaan sanksi pajak sejak berlakunya UU Cipta Kerja ini bersifat fluktuatif mengikuti pergerakan tingkat Suku Bunga Acuan BI (BI-7DRRR) dan besaran tarif bunga sanksi administrasi pajaknya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setiap bulannya.”
Tentu saja, model pengenaan tarif sanksi pajak ini berbeda jika dibanding yang berlaku sebelumnya sebagaimana diatur dalam UU KUP.
Sebelumnya, tarif sanksi pajak sesuai UU KUP adalah single tarif, yakni 2% per bulan untuk sanksi keterlambatan atau kurang bayar pajak.
Temukan update tarif bunga sanksi pajak setiap bulannya untuk mengetahui berapa besar tarif sanksi pajak atas keterlambatan bayar, lapor dan tidak bayar pajak maupun pembetulan SPT di sini.