Penerimaan PPN dan PPnBM Turun, Waspada Komoditas Melemah

Pemerintah memprediksi bahwa outlook penerimaan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPN dan PPnBM 2022 akan lebih rendah dari target awalnya.

Ketidakpastian ekonomi dan harga komoditas yang mulai menurun meningkatkan kewaspadaan dalam penentuan outlook penerimaan. Dalam laporan pemerintah mengenai Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Semester Pertama Tahun Anggaran 2022, pemerintah telah menaikkan outlook penerimaan pajak tahun ini menjadi Rp1.608,1 triliun.

Hingga semester I/2022, penerimaan pajak telah mencapai Rp868,3 triliun atau 53,9 persen dari outlook terbaru tersebut. Meskipun outlook penerimaan pajak lebih tinggi dari target awal, pemerintah telah menilai bahwa penerimaan PPN dan PPnBM akan lebih rendah dibandingkan dari target Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, yaitu Rp639 triliun.

Dalam laporan APBN tersebut, outlook penerimaan PPN dan PPnBM telah tercatat senilai Rp599 triliun. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyebutkan bahwa ketidakpastian ekonomi dan pergerakan harga komoditas beberapa waktu terakhir telah menjadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan outlook penerimaan tahun ini.

Mulai turunnya harga sejumlah komoditas telah membuat outlook penerimaan pajak atas konsumsi tidak setinggi harapan awal. Dalam media briefing Ditjen Pajak, Suryo mengatakan bahwa pajak ini akan selalu berujung pada kegiatan ekonomi. Hal ini sudah mengalami kontraksi, sehingga perlu lebih berhati-hati.

Ia pun menyebutkan bahwa pemerintah tidak pernah mengetahui kemana harga komoditas akan bergerak di tahun ini ataupun tahun depan. Oleh karena itu, Ditjen Pajak perlu mempertimbangkan kondisi terkini dalam penentuan target perpajakan.

Suryo pun optimis akan mengikuti perubahan dan pergerakan harga komoditas dari waktu ke waktu. Penurunan target penerimaan pajak konsumsi dalam outlook tersebut terjadi setelah pemerintah memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai dari 10 persen menjadi 11 persen sejak 1 April 2022.

Hal ini mengartikan sebenarnya terdapat potensi penambahan Pajak Pertambahan Nilai pasca kenaikan tarif tersebut. Pada April 2022, kenaikan tarif ini membuat penerimaan Pajak Pertambahan Nilai bertambah Rp1,96 triliun. Kemudian, pada Mei 2022 menjadi Rp5,74 triliun dan Juni 2022 menjadi Rp6,25 triliun. Hal ini mengartikan pula bahwa tiga bulan setelah kenaikan tarif PPN berlaku telah terdapat penambahan penerimaan pajak hingga Rp13,95 triliun.

Leave a Replay

Skip to content