Setiap indvidu atau badan usaha pastinya sewaktu-waktu melakukan kegiatan amal, setidaknya sekali dalam setahun. Kegiatan tersebut dilakukan untuk membantu mereka yang kekurangan dan membutuhkan sesuatu. Apalagi banyak orang yang kesusahaan pada masa pandemi COVID-19, jadi banyak dari mereka yang berkelebihan memutuskan untuk melakukan amal untuk memberikan bantuan bagi mereka yang kekurangan. Kegiatan amal tersebut dilaksanakan mulai dari skala kecil sampai ke skala yang besar.
Secara hukum, sumbangan dan kegiatan aman ini dibagi menjadi beberapa jenis, guna mengklasifikasikannya dalam peraturan, seperti peraturan perpajakan. Saat hendak melakukan amal, ada baiknya jika kita memahami jenis-jenis sumbangan yang termasuk dan yang tidak termasuk sebagai objek Pajak Penghasilan, karena ternyata tidak semua sumbangan dikenakan pajak.
Peruaturan pajak atas dana sumbangan diatur pada PMK No. 245/PMK.03/2008 yang menyatakan bahwa pajak yang dikenakan kepada beberapa jenis sumbangan ialah PPh pasal 21. Lalu, terdapat peraturan lanjutan yang tertuang dalam PMK No. 90/PMK.03/2020 yang mengatur jenis-jenis bantuan dan atau sumbangan yang dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan, yaitu sebagai berikut:
- Keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat
- Badan keagamaan nonprofit yang kegiatan utamanya mengelola tempat ibadah dan/atau penyelenggara kegiaatan agama
- Badan Pendidikan nonprofit yang kegiatan utamanya penyelenggara pendidikan
- Badan sosial termasuk yayasan nonprofit yang kegiatan utamanya memelihara kesehatan, orang lanjut usia, yatim piatu, memeri santunan korban bencana alam, kecelakaandan sejenisnya, pemberian beasiswa, dan pelestarian lingkungan hidup.
- Koperasi
- Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil
- Tidak terdapat hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang besangkutan
Meskipun terdapat hubungan kepemilikan atau penguasaan antara pemberi dan penerima sumbangan/bantuan yang merupakan badan pendidikan, keagamaan, atau sosial termasuk yayasan, maka penghasilan atau keuntungan yang didapatkan dari hasil bantuan, sumbangan, atau hibah tetap tidak termasuk dalam objek pajak penghasilan. Bagi pemberi, segala bentuk sumbangan dapat dijadikan faktor pengurang penghasilan bruto dalam perhitungan penghasilan kena pajak.
Untuk pihak pemberi, segala bentuk bantuan, sumbangan dan hibah dapat dijadikan sebagai faktor yang mengurangi penghasilan bruto untuk perhitungan penghasilan kena pajak.
Bagi pihak penerima, bantuan atau sumbangan juga dikeculaikan sebagai objek pajak penhasilan sebagaimana dimaksud dalam peraturan pemerintah mengenai bantuan atau sumbangan yang bersfiat keagamaan dikecualikan dari objek pajak penghasilan, selama tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemillikan.
Hal-hal tersebut baiklah kita sebagai Wajib Pajak yang akan melakukan kegiatan amal ketahui terlebih dahulu, karena dengan itu dapat mempermudah kita saat melakukan laporan perpajakkan dan mengurangi biaya kita.