Ditjen Pajak (DJP) sudah memperbarui (update) tarif pajak penghasilan (PPh) final jasa konstruksi pada aplikasi e-bupot.
Melalui akun media sosial, DJP menyampaikan sesuai dengan PP 9/2022 ada perubahan tarif PPh final jasa konstruksi. Dalam peraturan yang mulai berlaku pada 21 Februari tersebut, tarif PPh final jasa konstruksi bertambah dari awalnya 5 tarif menjadi 7 tarif.
“Tarif PPh final jasa konstruksi sesuai PP No. 9 Tahun 2022 yang berlaku mulai 21 Februari 2022 telah dapat diakses pada e-bupot unifikasi,” tulis DJP dalam unggahannya di Twitter
Berikut ini perincian kode objek pajak dan tarif baru yang telah disesuaikan dan dapat diakses melalui e-bupot unifikasi.
- Kode 28-409-22; tarif 1,75%. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perorangan.
- Kode 28-409-23; tarif 4%. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- Kode 28-409-24; tarif 2,65%. Pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat selain sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- Kode 28-409-25; tarif 2,65%. Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha.
- Kode 28-409-26; tarif 4%. Pekerjaan konstruksi terintegrasi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha.
- Kode 28-409-27; tarif 3,5%. Jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
- Kode 28-409-28; tarif 6%. Jasa konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan.
Seperti diketahui, dengan berlakunya PP 9/2022, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan aturan pelaksana dari PP 51/2008 s.t.d.d PP 40/2019 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan PP 9/2022.