Tutorial Pengisian Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak 2022

Wajib Pajak bisa mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara online melalui djponline.pajak.go.id. Wajib Pajak yang telah mengikuti Program Pengungkapan Sukarela akan mendapat Surat Keterangan Pengungkapan Harta Program Pengungkapan Sukarela yang dapat didownload di djponline.

Tutorial Pengisian Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Wajib Pajak tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Login ke djponline.pajak.go.id

2. Klik ‘Profil’ kemudian klik ‘Aktivasi Fitur’ kemudian pilih/centang ‘Program Pengungkapan Sukarela’

3. Login kembali ke djponline.pajak.go.id

4. Klik tab ‘Layanan’ kemudian klik icon ‘Program Pengungkapan Sukarela’

5. Pada halaman muka Program Pengungkapan Sukarela klik ‘Unduh Viewer’

6. Unduh Adobe Acrobat Reader DC dengan langkah-langkah di bawah ini

7. Cek di folder download/unduhan di komputer untuk menemukan file Acrobat Reader yang sudah diunduh, kemudian klik untuk menginstallnya

8. Kembali ke halaman muka Program Pengungkapan Sukarela di djponline.pajak.go.id, klik ‘Buat Laporan‘ 

Jenis Kebijakan :

Kebijakan I untuk pengungkapan harta bersih yang tidak/kurang diungkapkan saat Tax Amnesty

Kebijakan II untuk pengungkapan harta bersih yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi tahun pajak 2020

Pemberitahuan Ke: terisi otomatis

Media Pengiriman Token: nomor token akan digunakan saat pengiriman laporan, Wajib Pajak bisa memilih mendapatkan nomor token melalui email atau nomor handphone

9. Klik ‘Kirim Permintaan’

10. Secara otomatis formulir berbentuk file pdf akan terdownload. Formulir pdf tersebut  merupakan formulir pelaporan program pengungkapan sukarela

11. Buka formulir program pengungkapan sukarela dengan aplikasi acrobat reader yang tadi sudah kita install

12. Wajib Pajak bisa memulai mengisi formulir program pengungkapan sukarela dengan mengisi A. RINCIAN HARTA BERSIH

Isi bagian A. RINCIAN HARTA BERSIH.

 Pilih NAMA HARTA, isi TAHUN PEROLEHAN, dan kolom-kolom berwarna merah

– NPWP harus diisi dengan angka sejumlah 15 (lima belas) digit, tidak boleh lebih atau kurang

– NIK harus diisi dengan angka sejumlah 16 (enam belas) digit, tidak boleh lebih atau kurang

– Jumlah kolom 20 harus sama dengan jumlah kolom 21, 22, dan 23

– Klik tombol ‘Tambah’ jika ingin menambah baris daftar harta

– Klik tombol ‘Hapus’ jika ingin menghapus baris daftar harta, tombol ‘Hapus’ akan menghapus baris terakhirtidak bisa baris tengah maupun awal

13. Jika terdapat hutang terkait harta yang diisi di atas maka Wajib Pajak bisa mengisi B. RINCIAN DAFTAR UTANG

Isi bagian B. RINCIAN DAFTAR UTANG

– Untuk mulai mengisi daftar utang klik ‘Tambah’

– Isi nomor urut harta sesuai kolom 1 isian harta di bagian A. RINCIAN HARTA BERSIH

– Isi Kode UtangTahun Pinjaman, dan seterusnya

– Total utang di tabel A. RINCIAN HARTA BERSIH harus sama dengan total utang di tabel B. RINCIAN DAFTAR UTANG

14. Pastikan semua tabel terisi tanpa ada yang berwarna merah kemudian klik tombol ‘Selanjutnya’ di bagian tengah atas formulir

15. Cek kembali hasil isian Anda. Isi kolom isian A, D, E, dan F

16. Isikan Tanggal LaporNama Penandatangan, dan NPWP Penandatangan, serta tanda tangan digital di bagian bawah formulir

17. Klik tombol ‘KIRIM’ di bagian pojok kanan atas formular

18. Isi Kode Verifikasi yang sudah dikirim ke email atau nomor handphone Anda kemudian klik ‘KIRIM’

19. Kembali ke halaman muka Program Pengungkapan Sukarela di djponline.pajak.go.id, klik ‘Draft‘ kemudian klik ‘Buat Kode Billing’


20. Pada Kolom Pembayaran pilih ”Belum, Saya akan…” kemudian klik ‘Proses’ pada bagian bawah isian. Kolom billing akan otomatis terisiLakukan pembayaran (bisa melalui internet banking/bank) dengan dasar nomor billing tersebut

21. Jika sudah melakukan pembayaran pada kolom Pembayaran pilih ”Sudah, Saya sudah…” kemudian klik ‘Proses’

22. Kembali ke halaman muka Program Pengungkapan Sukarela di djponline.pajak.go.id, klik ‘Draft‘ kemudian klik ‘Kirim’

23. Ambil Kode Verifikasi dengan klik ”[di sini]” kemudian pilih pengiriman kode ke email atau nomor handphone. Buka email/handphone untuk mendapatkan kode verifikasi kemudian ketikkan kode tersebut ke isian ‘Masukkan Kode Verifikasi’ lalu klik ‘Kirim SPPH’


24. Kembali ke halaman muka Program Pengungkapan Sukarela di djponline.pajak.go.id, klik ‘Arsip SPPH‘ kemudian Anda bisa mendownload Surat Keterangan Pengungkapan Harta Sukarela. Selesai!

Saluran Informasi Khusus Program Pengungkapan Sukarela DJP

Telepon : 1500-008

Whatsapp : 081156-15008

Livechat : www.pajak.go.id chat pajak

Twitter : @Kring_Pajak

Email : informasi@pajak.go.id atau pengaduan@pajak.go.id

Laman : pajak.go.id/pps

Youtube : Aplikasi Program Pengungkapan Sukarela

Leave a Replay

Skip to content