Wajib Pajak UMKM Bisa Catat Omzet dan Buat Kode Billing di Fitur Ini

Dengan fitur pencatatan UMKM dalam aplikasi M-Pajak, wajib pajak dapat langsung membuat kode billing.

Dalam bagian petunjuk penggunaan pencatatan UMKM ditunjukkan wajib pajak dapat melihat jumlah pemasukan tiap bulannya. Selain itu, fitur pencatatan UMKM juga langsung menyediakan penghitungan pajak penghasilan sebesar 0,5% terhadap omzet atau pemasukan yang dicatat.

“Anda dapat melihat detail perhitungan pajak penghasilan Anda dalam 1 bulan, dan bisa langsung membuat kode billing,” demikian bunyi bagian petunjuk fitur pencatatan UMKM.

Untuk menggunakan fitur pencatatan UMKM, wajib pajak hanya perlu mengisi kolom tanggal dan nilai pemasukan. Wajib pajak hanya tinggal memilih tombol ‘tambah’ untuk membuat catatan UMKM yang baru. Selain itu, ada tombol ‘filter’ untuk mengurutkan daftar catatan berdasarkan pada bulan/tahun.

Wajib pajak juga dapat mengubah list catatan UMKM yang telah dibuat dengan memasukkan jumlah pemasukan (omzet) terbaru pada kolom inputan. Bila sudah selesai, wajib pajak hanya perlu menyimpannya dengan memilih tombol ‘ubah catatan’.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan fitur pencatatan omzet disediakan untuk memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai dengan peredaran bruto yang diperolehnya.

“Fitur yang diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM adalah menu pencatatan omzet harian sehingga lebih memudahkan untuk mengetahui nilai omzet bulanan,” tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa.

Data pelaporan dan pembayaran pajak juga akan diolah menjadi data yang siap saji dan membantu wajib pajak dalam menyusun SPT Tahunan. Selain itu, data tersebut akan tersaji secara otomatis pada DJP Online atau aplikasi M-Pajak.

Ubah Catatan
Anda dapat mengubah list catatan UMKM yang telah dibuat dengan memasukkan jumlah pemasukan terbaru pada kolom inputan. Jika sudah selesai, Anda bisa langsung simpan dengan tap tombol ubah catatan.

Hapus Catatan
Anda dapat menghapus catatan Anda dengan tap ikon tempat sampah. Akan tampil pop up dialog box untuk mengonfirmasi rencana penghapusan catatan yang dipilih. Fitur ini akan otomatis membuat catatan Anda pada hari tersebut menjadi Rp0.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan menyatakan fitur pencatatan omzet disediakan untuk memudahkan wajib pajak UMKM dalam membayar PPh final sesuai dengan peredaran bruto yang diperolehnya. “Fitur yang diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak UMKM adalah menu pencatatan omzet harian sehingga lebih memudahkan untuk mengetahui nilai omzet bulanan,” tulis Kementerian Keuangan pada laporan APBN KiTa.

Leave a Replay

Skip to content