Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak

Pajak Yang Kita Bayar Menjadi Penopang Percepatan Pembangunan Menuju Indonesia Maju.

“Pajak Kita Untuk Kita”

Bahwa permohonan penghapusan sanksi adalah hak setiap Wajib Pajak. Tetapi tidak semua permohonan dikabulkan. Ditolak atau dikabulkan merupakan kewenangan Kepala Kanwil DJP. Nah, sebelum memanfaatkan hak ini silakan cermati tata cara penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dibawah ini.

Dasar permohonan pengurangan sanksi adalah Pasal 36 Undang-Undang KUP. Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menghapus atau mengurangi besarnya sanksi yang sudah ditetapkan. Jenis sanksi yang dimaksud dapat berupa:

Saya sering mengatakan bahwa permohonan penghapusan sanksi adalah hak setiap Wajib Pajak. Tetapi tidak semua permohonan dikabulkan. Ditolak atau dikabulkan merupakan kewenangan Kepala Kanwil DJP. Nah, sebelum memanfaatkan hak ini silakan cermati tata cara penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi dibawah ini.

Dasar permohonan pengurangan sanksi adalah Pasal 36 Undang-Undang KUP. Direktur Jenderal Pajak diberikan kewenangan untuk menghapus atau mengurangi besarnya sanksi yang sudah ditetapkan. Jenis sanksi yang dimaksud dapat berupa:

  • bunga yang besarnya 2% per bulan,
  • denda, seperti STP Pasal 7, Pasal 8 ayat (3), Pasal 14 ayat (4)
  • kenaikan, seperti Pasal 8 ayat (5) kenaikan 50%, Pasal 13 ayat (3) kenaikan 50% atau 100%, Pasal 13A kenaikan 200%, Pasal 15 ayat (2) kenaikan 100%

Tata cara permohonan penghasilan sanksi administrasi sudah diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 8/PMK.03/2013. Diantaranya mengatur bahwa:

permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

  1. tidak diajukan keberatan;
  2. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
  3. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  4. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;
  5. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
  6. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan;
  7. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau
  8. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan, tetapi permohonan tersebut ditolak.

permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (ini STP yang terkait dengan ketetapan pajak hasil pemeriksaan)hanya dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak yang terkait dengan Surat Tagihan Pajak tersebut:

  1. tidak diajukan keberatan;
  2. diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;
  3. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;
  4. tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak;
  5. diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
  6. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan;
  7. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;
  8. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan, tetapi permohonan tersebut ditolak;
  9. Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; atau
  10. Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (kalau STP yang ini tidak terkait dengan ketetapan hasil pemeriksaan) hanya dapat diajukan dalam hal:

  • Surat Tagihan Pajak tersebut tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar; atau
  • Surat Tagihan Pajak tersebut diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang tidak benar, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

Formular surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi bisa di download disini https://www.pajak.go.id/id/pengurangan-dan-penghapusan-sanksi-administrasi-0

Surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dikirim melalui KPP terdaftar. Kemudian KPP akan meneruskan ke Kepala Kanwil DJP yang menjadi atasannya. Boleh dikirim melalui Pos, langsung, atau cara lain (maksudnya secara elektronik tetapi saat ini belum bisa).

Persyaratan surat permohonan:

  • 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak, kecuali permohonan tersebut diajukan untuk Surat Tagihan Pajak berdasarkan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang KUP, sepanjang terkait dengan surat ketetapan pajak yang sama maka 1 (satu) permohonan dapat diajukan untuk lebih dari satu Surat Tagihan Pajak;
  • permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
  • mengemukakan jumlah sanksi administrasi menurut Wajib Pajak dengan disertai alasan;
  • permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar; dan
  • surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani bukan oleh Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Kalau permohonan ditolak, Wajib Pajak boleh mengajukan surat permohonan yang kedua. Permohonan pengurangan sanksi administrasi yang kedua tidak boleh lebih dari 3 bulan sejak putusan yang pertama, kecuali ada kondisi kahar.

Leave a Replay

Skip to content