DJP Siapkan Aplikasi Khusus untuk Program Ungkap Harta Sukarela

Ditjen Pajak (DJP) tengah mempersiapkan aplikasi khusus yang akan digunakan untuk program pengungkapan sukarela harta bersih wajib pajak sebagaimana diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan aplikasi baru untuk program pengungkapan sukarela tengah dibuat. Rencananya, aplikasi tersebut rampung pada tahun ini sebelum efektif berfungsi pada awal tahun fiskal 2022.

“Saat ini sedang dalam proses [pembuatan aplikasi],” katanya Kamis (14/10/2021).

Dirjen Pajak Suryo Utomo sebelumnya mengatakan skema pengajuan keikutsertaan wajib pajak akan dimudahkan. Pada saat bersamaan, skema tersebut akan mengurangi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak.

Program pengungkapan sukarela harta bersih akan berlangsung selama 6 bulan. Wajib pajak dapat mengikuti program tersebut mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

“Karena yang sifatnya itu pelaporan deklaratif, kami menginginkannya dapat dilakukan secara online. Jadi, lebih mudah, lebih cepat, dan lebih akuntabel. [Skema ini] mengurangi interaksi antara petugas pajak dan wajib pajak,” jelas Suryo.

Dalam waktu kurang dari 3 bulan, lanjutnya, DJP akan melakukan sosialisasi secara masif terkait dengan program pengungkapan sukarela wajib pajak. Harapannya, banyak wajib pajak yang bisa berpartisipasi.

Program pengungkapan sukarela wajib pajak akan terbagi menjadi 2 skema. 

Pertama, skema untuk wajib pajak orang pribadi dan badan yang telah menjadi peserta amnesti pajak.

Kedua, skema untuk wajib pajak orang pribadi yang belum melaporkan harta bersih dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh). Skema ini berlaku untuk perolehan harta periode 2016-2020.

“Dalam tenggang waktu kurang dari 3 bulan, kami harus menceritakannya kepada publik melalui sosialisasi yang akan dilakukan secara masif dan bersama-sama di beberapa kesempatan,” ujar dirjen pajak.

Leave a Replay

Skip to content