Ditjen Pajak (DJP) sudah menyediakan fitur layanan e-SPOP pada laman DJP Online.
Untuk memanfaatkan e-SPOP, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan aktivasi fitur layanan di menu Profil DJP Online. Aktivasi dilakukan dengan mencentang kotak ‘e-SPOP’. Setelah itu, aplikasi atau fitur tersebut akan tersedia di menu Lapor pada DJP Online.
“Salah satu cara penyampaian formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) PBB secara elektronik,” tulis DJP sebagai penjelasan singkat mengenai fitur ini,
Karena disediakan DJP, aplikasi e-SPOP ini berlaku untuk objek pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan (PBB-P3).
Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Perdirjen Pajak No. PER-19/PJ/2019 yang mengatur tentang SPOP PBB-P3, SPOP adalah surat yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketentuan UU PBB.
SPOP tersebut dilampiri dengan Lampiran SPOP (LSPOP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan SPOP. Adapun Pasal 1 angka 7 PER-19/PJ/2019 mendefinisikan LSPOP sebagai formulir yang digunakan oleh subjek pajak atau wajib pajak untuk melaporkan data rinci objek pajak.
Dalam fitur layanan e-SPOP, otoritas menyediakan tautan untuk mengunduh seluruh format file sesuai dengan sektor PBB-P3. Ada sektor perkebunan, sektor pehutanan (hutan alam dan hutan tanaman), serta sektor pertambahan minyak dan gas bumi (onshore, offshore, dan tubuh bumi).
Kemudian, ada sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi (onshore, offshore, dan tubuh bumi), sektor pertambangan mineral dan batubara (onshore, offshore, dan tubuh bumi), serta sektor lainnya (perikanan tangkap, pembudidayaan ikan, jaringan pipa, jaringan kabel, ruas jalan tol, dan fasilitas penyimpanan dan pengolahan).