4 (EMPAT) INSENTIF PPH DALAM PENANGANAN COVID-19

Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, jangka waktu fasilitas pajak penghasilan (pph) diperpanjang hingga 31 Desember 2021 atas industry alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga, sumbangan, SDM Kesehatan, dan harta yang digunakan dalam penanganan covid-19

    Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga          Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto
    Pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber daya manusia di bidang kesehatan        Pengenaan Tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta

Leave a Replay

Skip to content