Tentang tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi Berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Agustus 2021 s/d 31 Agustus
Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2021 s/d 31 Agustus 2021 sebagai berikut:
- Sanksi Administrasi
Ketentuan dalam Undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif Bunga perbulan |
Pasal 19 ayat (1) , pasal 19 ayat (2), dan pasal 19 ayat (3) | 0,54% ( nol koma lima empat persen) |
Pasal 8 ayat (2), pasal 8 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), pasal 14 ayat (3) | 0.95% (nol koma Sembilan lima persen) |
Pasal 8 ayat (5) | 1.37% (satu koma tiga tujuh persen) |
Pasal 13 ayat (2) dan pasal 13 ayat (2a) | 1.79% (satu koma tujuh Sembilan persen |
- Imbalan Bunga
Ketentuan dalam Undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan | Tarif Bunga perbulan |
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat(4) dan Pasal 27B ayat (4) | 0.54% (nol koma lima empat persen) |