KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 43/KM.10/2021

Tentang tarif bunga sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi Berupa bunga dan pemberian imbalan bunga periode 1 Agustus 2021 s/d 31 Agustus

Menetapkan tarif bunga per bulan sebagai dasar penghitungan sanksi administrasi berupa bunga dan pemberian imbalan bunga yang berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2021 s/d 31 Agustus 2021 sebagai berikut:

  • Sanksi Administrasi
Ketentuan dalam Undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif Bunga perbulan
Pasal 19 ayat (1) , pasal 19 ayat (2), dan pasal 19 ayat (3)0,54% ( nol koma lima empat persen)
Pasal 8 ayat (2), pasal 8 ayat (2a) Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), pasal 14 ayat (3)0.95% (nol koma Sembilan lima persen)
Pasal 8 ayat (5)1.37% (satu koma tiga tujuh persen)
Pasal 13 ayat (2) dan pasal 13 ayat (2a)1.79% (satu koma tujuh Sembilan persen
  • Imbalan Bunga
Ketentuan dalam Undang-undang mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara PerpajakanTarif Bunga perbulan
Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 17B ayat(4) dan Pasal 27B ayat (4)0.54% (nol koma lima empat persen)

Leave a Replay

Skip to content