TIGA JENIS PENYERAHAN DENGAN FAKTUR PAJAK BERBENTUK NON-ELEKTRONIK

Umumnya, faktur pajak berbentuk elektronik : dibuat dengan menggunakan aplikasi atau system yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Ditjen Pajak dan dicantumkan tanda tangan berbentuk tanda tangan elektronik. Namun ketentuan itu tidak berlaku faktur pajak atas tiga jenis penyerahan ini :

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada orang pribadi pemegang paspord luar negeri seperti dimaksud dalam pasal 16E UU PPN, dibuat sesuai dengan  peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pengajuan dan penyelesaian permintaan kembali barang bawaan orang pribadi pemegang paspor luar negeri.
  • Penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) kepada pembeli BKP dan/atau penerima JKP dengan karakteristik konsumen akhir, dibuat sesuai dengan ketentuan seperti diatur dalam Pasal 13 ayat (Sa) UU PPN; dan
  • Penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, yang bukti pungutan PPN-nya berupa dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, dibuat sesuai dengan ketentuan seperti diatur dalam Pasal 13 ayat (6) UU PPN.

Leave a Replay

Skip to content