Direktorat Jenderal Pajak meluncurkan cara baru untuk mendapatkan Electronic Filing Identification Number (EFIN) melalui website resmi efin.pajak.go.id.
Melansir website resmi Pajak, Rabu (24/3/2021) bagi masyarakat masyarakat yang ingin melakukan aktivasi atau lupa EFIN dapat mengakses laman tersebut melalui telepon genggam atau komputer. Bahkan, aplikasi dalam laman ini akan menangkap wajah dari wajib pajak (WP) untuk pengujian kebenaran.
Penyediaan kanal ini diharapkan bisa mengurangi beban layanan EFIN di kantor pelayanan pajak atau melalui telepon Kring Pajak 1500200. Dengan layanan ini, WP tak perlu lagi datang ke kantor pajak lagi.
Ada beberapa hal yang harus dilakukan WP untuk dapat mengakses layanan tersebut. Pertama Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) valid, kedua Nomor Induk Kependudukan valid sesuai data yang ada di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kemudian foto sudah ada di Dukcapil. WP juga perlu menyesuaikan dengan kondisi foto di KTP apakah berkacamata atau tidak. Jika belum silahkan menghubungi Dukcapil.
Setelah memastikan ketersediaan NPWP, NIK, dan foto maka wajib pajak mengakses laman efin.pajak.go.id, memberikan hak akses untuk menggunakan kamera yang ada di telepon genggam atau komputer, kemudian memasukkan NPWP, dan langsung proses mengambil foto melalui kamera telepon genggam atau komputer.
Jika berhasil, ada pemberitahuan EFIN terkirim ke surat elektronik (surel) WP yang terdaftar di basis data Direktorat Jenderal pajak. Untuk membuka pemberitahuan EFIN dalam format pdf ini wajib pajak membutuhkan kata sandi sebanyak 6 karakter yang terdiri dari digit ke-3 sampai dengan digit ke-9 NPWP wajib pajak. Layanan cek dan aktivasi EFIN ini masih dalam versi beta. Hal ini dikarenakan teknologi face recognition atau pengenalan wajah dalam aplikasi ini sangat bergantung pada ketersediaan data, jaringan, dan perangkat pendukung di institusi lain. Sampai dengan saat ini, DJP menjadi bagian dari sedikit institusi yang menyediakan layanan dengan teknologi pengenalan wajah.