Seperti yang kita ketahui, PPN rumah merupakan salah satu komponen biaya yang menjadi tanggungan konsumen dalam transaksi jual-beli rumah. Namun, tidak semua pembelian rumah dikenai PPN. Salah satu transaksi yang dibebaskan dari PPN rumah adalah pembelian rumah bersubsidi.
Apa dasar hukum pembebasan PPN rumah subsidi dan seperti apa rincian aturannya? Baca ulasan selengkapnya di bawah ini.
Penyerahan Barang yang dibebaskan PPN
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sangat berhubungan dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP). Untuk mengetahui apakah rumah subsidi bebas PPN atau tidak, mari simak terlebih dahulu rincian penyerahan barang yang dibebaskan dari PPN.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, berikut ini daftar BKP bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN:
- Mesin/peralatan pabrik yang merupakan satu kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun terpisah, yang digunakan untuk menghasilkan BKP oleh PKP yang menghasilkan BKP tersebut.(Tidak termasuk suku cadang).
- Barang yang berasal/dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang perikanan dan kelautan, baik budidaya maupun penangkapan.
- Kulit mentah dan jangat yang tidak disamak.
- Ternak dengan kriteria/rincian yang diatur pada PMK setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
- Bibit dari pertanian, kehutanan, perkebunan, perikanan, atau peternakan.
- Pakan ikan dan ternak yang tidak termasuk hewan peliharaan.
- Bahan pakan yang digunakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan ikan.
- Bahan baku untuk membuat perak, baik butiran atau batangan.
- Unit hunian rumah susun
sederhana milik yang perolehannya dibiayai oleh kredit atau pembiayaan
kepemilikan rumah bersubsidi dengan memenuhi ketentuan berikut:
- Pembangunan mengacu pada peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perumahan rakyat dan pekerjaan umum.
- Merupakan hunian atau unit pertama yang dimiliki dan digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak akan dipindahtangankan dalam waktu seseuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun.
- Luas setiap hunian paling sedikit 21 meter persegi dan tidak lebih dari 36 meter persegi.
- Batasan terkait harga jual hunian rumah susun sederhana milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit rumah susun sederhana milik ditetapkan oleh menteri keuangan setelah mendapatkan pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumahan rakyat dan pekerjaan umum.
- Listrik, kecuali rumah dengan daya di atas 6.600 voltase amper.
Definisi Rumah Bersubsidi
Dari daftar di atas, kita bisa melihat bahwa rumah subsidi masuk dalam daftar penyerahan BKP yang dibebaskan dari PPN. Namun, apa sebenarnya yang membedakan rumah bersubsisi dan tidak?
Secara pengertian, rumah bersubsidi adalah rumah yang dalam segi pembayaran dan pembangunannya dibantu oleh pemerintah. Subsidi tersebut dimaksudkan untuk meringankan masyarakat yang ingin memiliki rumah.
Sasaran utama program rumah subsidi adalah masyarakat berpenghasilan mengengah ke bawah. Sehingga, tidak seluruh masyarakat menikmati fasilitas tersebut.
Batasan Harga Rumah Bersubsidi yang dibebaskan PPN
Namun, pada praktiknya, tidak semua rumah yang mendapat insentif harga dibebaskan dari pungutan PPN. Secara khusus, pemerintah menetapkan batasan harga rumah yang masuk dalam kategori rumah subsidi melalui menteri keuangan setelah dapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, dan perumahan rakyat.
Berikut ini, batasan harga rumah subsidi di Indonesia 2018:
- Jawa dan Sumatera: Rp130.000.000/unit.
- Jabodetabek: Rp148.500.000/unit.
- Kepulauan Riau dan Bangka Belitung: Rp136.000.000/unit
- Bali dan Nusa Tenggara: Rp148.500.000/unit.
- Kalimantan: Rp142.000.000/unit.
- Sulawesi: Rp136.000.000/unit.
- Maluku dan Maluku Utara: Rp148.500.000/unit.
- Papua: Rp205.000.000/unit.
Rumah Subsidi Bebas PPN
Sebagian besar pembelian rumah di Indonesia dilakukan dengan skema KPR. Selain membayar uang muka, salah satu biaya lain yang perlu Anda tanggung adalah pungutan PPN 10%. Biasanya, komponen biaya-biaya seperti inilah yang memberatkan masyarakat kelas bawah memiliki hunian.
Melihat persoalan ini, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan pembebasan PPN bagi rumah subsidi. Rumah dengan harga di bawah Rp300 juta dibebaskan dari PPN. Adanya pembebasan PPN atas rumah subsidi ini tentu memberi angin segar bagi masyarakat yang kesulitan memiliki rumah.
Akan tetapi, pemerintah menetapkan syarat bagi Anda yang tertarik membeli rumah subsidi bebas PPN pajak. Jadi, kebijakan bebas PPN rumah subsidi ini hanya berlaku bagi rumah yang dibangun pemerintah, seperti rumah susun, rumah sederhana yang memiliki tanah maksimal 36 meter persegi, rumah dengan harga Rp150.000.000, rumah pertama, dan kepemilikan rumah ini tidak boleh dialihkan kepada siapa pun selama maksimal 5 tahun.