Wajib pajak UMKM berbentuk perseroan terbatas yang baru memakai tarif umum pada tahun ini dan dirilisnya Peraturan Pemerintah No. 9/2021 menjadi berita pajak paling populer sepanjang pekan ini, 22-26 Februari 2021.
Angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak UMKM berbentuk PT yang mulai menggunakan tarif umum pada 2021 ditetapkan nihil untuk tahun pertama sehingga tidak diwajibkan untuk melaporkan SPT Masa PPh Pasal 25 sebagaimana diatur dalam PMK 9/2018.
Untuk diketahui, 2020 merupakan tahun terakhir penerapan PPh final bagi wajib pajak UMKM berbentuk PT yang terdaftar sebagai wajib pajak PP 23/2018 sejak 2018.
Merujuk pada Pasal 10 PMK 215/2018, angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak baru selain yang disebutkan dalam Pasal 8 dan Pasal 9, ditetapkan nihil pada tahun berjalan. Ada beberapa wajib pajak baru dalam Pasal 8 dan Pasal 9 PMK 215/2018.
“Angsuran pajak penghasilan Pasal 25 untuk wajib pajak baru selain wajib pajak baru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 dan pasal 9 pada tahun pajak berjalan ditetapkan nihil,” bunyi Pasal 10 PMK 215/2018.
Berita pajak terpopuler lainnya adalah diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021 tentang perlakuan perpajakan untuk mendukung kemudahan berusaha. Adapun PP ini merupakan salah satu aturan pelaksana dari UU Cipta Kerja.
Dalam PP 9/2021 tersebut, terdapat sejumlah ketentuan pajak terbaru. Misal, adanya ketentuan baru soal pencantuman nomor induk kependudukan (NIK) pada faktur pajak. NIK yang dicantumkan pada faktur pajak memiliki kedudukan yang setara dengan NPWP.
Selain itu, PP 9/2021 juga menyebutkan pengecualian dividen dari objek PPh berlaku sejak UU Cipta Kerja diundangkan, yakni 2 November 2020. Pengecualian itu berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Dividen yang dikecualikan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Rapat umum pemegang saham itu termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen sejenis.
Sementara itu, penghasilan lain merupakan penghasilan setelah pajak dari suatu bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri dan penghasilan aktif dari luar negeri tidak melalui BUT.
Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan email blast kepada jutaan wajib pajak. Email itu berisi imbauan untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun pajak 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan sampai dengan pagi ini, Rabu (24/2/2021), kantor pusat DJP sudah mengirim email blast imbauan pelaporan SPT Tahunan kepada 7,3 juta wajib pajak.
Pesan utama yang dikirimkan melalui email adalah agar wajib pajak tidak menunda pembayaran pajak dan penyampaian SPT Tahunan. Penyampaian SPT Tahunan yang lebih awal dan dilakukan melalui saluran elektronik akan memberikan kenyamanan bagi wajib pajak.
DJP menambahkan menu layanan baru pada aplikasi Kunjung Pajak. Bagi yang memiliki keperluan untuk berkunjung ke kantor pajak wajib mengambil nomor antrean melalui aplikasi Kunjung Pajak pada laman http://kunjung.pajak.go.id.
Menu layanan baru yang ditambahkan adalah pengambilan tiket antrean layanan konsultasi khusus terkait dengan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menu Konsultasi SPT Tahunan sudah dapat diakses wajib pajak mulai 15 Februari 2021.