Punya Sepeda Lipat Brompton? Silakan Masukkan dalam SPT Pajak Kode 041

Bersepeda menjadi salah satunya olahraga yang makin populer saat pandemi Covid-19. Sepeda yang dahulunya hanya menjadi alat transportasi kini menjadi tren dalam masyarakat. Hal ini menyebabkan meningkatnya permintaan sepeda dari masyarakat kepada produsen.

Kepemilikan sepeda terus meningkat. Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan pun mengingatkan kepada masyarakat untuk mendaftarkan sepeda dalam aset Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak. Sepeda masuk dalam harta alat transportasi dengan kode 041.

Pemberitahuan itu tertera di laman Twitter dari Ditjen Pajak. “#KawanPajak, jika memiliki sepeda, baik untuk alat transportasi, olahraga, atau hobi, silakan memasukkannya ke dalam daftar harta di SPT Tahunan dengan kode 041.” cuitan dari akun @DitjenPajakRI.

Penghitungan SPT tahunan bertujuan untuk melaporkan pajak terkait dengan pembayaran dan perhitungan pajak dan objek pajak penghasilan.

Untuk pendaftaran SPT tahunan tertera di kanal Pajak.go.id, dimana terdiri kewajiban bagi setiap pendaftaran seperti, mendaftra NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bagi yang pertama kali mendaftar.

Sedangkan untuk pelopor yang melaporkan pajak bulanannya wajib menghitung omzet bulanan, hitung pajak penghasilan, membuat tagihan pajak, serta membayar PPh (Pajak Penghasilan) sesuai kode tagihan pajak.

Untuk masyarakat, wajib melaporkan SPT Pajak tahunan PPh pribadi dengan cara mengirim dokumen via pos tercatat/kurir, Internet (e-SPT>e-Filling), atau Internet (e-Form).

Sejak diumumkannya masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pengguna sepeda di Indonesia meningkat. Hal tersebut dikarenakan masyarakat mencari alternatif lain untuk melakukan olahraga. Salah satu jenis sepeda yang paling banyak dicari adalah sepeda lipat.

Berbicara soal sepeda lipat, tentu tidak bisa mengabaikan sepeda yang menjadi primadona beberapa tahun belakangan yaitu, Brompton. Sepeda ini salah satu tipe sepeda lipat yang banyak digunakan sebagai sarana transportasi.

Sepeda pabrikan London ini memiliki kisaran harga yang cukup tinggi mulai dari puluhan hingga ratusan juta, tak heran sepeda ini banyak dimiliki masyarakat kelas atas.

Menurut laporan pada tahun 2017 hingga 2019, Brompton terjual sebanyak lima ribu unit di pasaran Indonesia. Menurut Will Butler-Adams—CEO Brompton—Masyarakat Indonesia mendapatkan sepeda ini dari pasar luar negeri seperti Singapura dan Thailand. Namun Will cukup kaget ketika banyaknya minat  masyarakat membeli sepeda yang dibanderol sekitar Rp 25 juta sampai Rp 80 juta tersebut.

Nah, terkait pajak sepeda, Direktorat Jenderal Pajak Kementrian Keuangan dalam kanal Instagram dan Twitter-nya mengingatkan kepada masyarakat Indonesia untuk memasukkan sepeda sebagai harta dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak dengan kode 041 yang termasuk dalam alat transportasi.

Menurut Neilmaldri Noor selaku Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan masyarakat Direktorat Jenderal Pajak sepeda merupakan salah satu harta dari alat transportasi yang harus dilaporkan.

Bagi pengguna maupun kolektor sepeda lipat Brompton dan sepeda mahal lainnya, dapat melaporkan sepedanya dalam SPT Pajak dengan kode 041 untuk sepeda. Mengenai alur pendaftaran hingga pembayarannya dapat dilihat di kanal pajak.go.id. Neilmaldri mengatakan, pelaporan harta juga diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Leave a Replay

Skip to content