WP OP Dalam Negeri Setor Sendiri PPh Dividen yang Diterima

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) 9/2021, pemerintah menggunakan skema penyetoran sendiri atas pajak penghasilan (PPh) dividen yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri.

Dalam PP 94/2010 yang telah diubah melalui penerbitan PP 9/2021, pengecualian dividen dari objek pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, yakni 2 November 2020.

“Dividen yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan … merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi penggalan Pasal 2A ayat (2) PP 94/20210 yang telah diubah lewat PP 9/2021.

Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 2A ayat (5), dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, tidak dipotong PPh.

Jika wajib pajak orang pribadi dalam negeri tidak memenuhi ketentuan investasi, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri terutang PPh pada saat dividen diterima atau diperoleh.

Kemudian, wajib pajak orang pribadi dalam negeri wajib menyetorkan PPh terutangnya sendiri bila wajib pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan investasi untuk mengecualikan dividen dari objek pajak dalam UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja.

“Pajak penghasilan yang terutang … wajib disetor sendiri oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri,” demikian bunyi penggalan Pasal 2A ayat (7).

Sesuai dengan Pasal 2A ayat (8) PP 94/2010 yang telah diubah dengan PP 9/2021, ketentuan mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh wajib pajak orang pribadi masih akan diatur lebih lanjut melalui peraturan menteri keuangan (PMK).

Namun demikian, PP yang menjadi aturan pelaksanaan dari UU Cipta Kerja ini tidak mencantumkan ketentuan investasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri agar dividen yang diterima bisa dikecualikan dari objek PPh.

Sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh yang telah diubah melalui UU Cipta Kerja, ketentuan investasi mulai dari kriteria, tata cara, dan jangka waktu yang harus dipenuhi wajib pajak orang pribadi dalam negeri masih akan diatur melalui PMK.

Leave a Replay

Skip to content