Meskipun PMK 9/2021 baru terbit pada awal Februari 2021, insentif PPh Pasal 21 DTP dan diskon angsuran PPh Pasal 25 dapat dimanfaatkan mulai masa pajak Januari 2021. Hal tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional.
Berdasarkan pada ketentuan Pasal 19 ayat (6) PMK 9/2021, pemberi kerja atau wajib pajak dapat memanfaatkan insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan insentif pengurangan 50% angsuran PPh Pasal 25 sejak masa pajak Januari 2021.
“Dengan menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah dan pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 sampai dengan tanggal 15 Februari 2021,” bunyi penggalan Pasal 19 ayat (6) PMK 9/2021.
Selain mengenai pemanfaatan insentif pajak PMK 9/2021, ada pula bahasan tentang penggunaan insentif PPh final DTP oleh UMKM pada 2020 dan pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Ditjen Pajak (DJP).
Berikut ulasan berita selengkapnya.
- PPh Final DTP
Pemanfaatan insentif PPh final DTP untuk UMKM dan PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dalam PMK 9/2021 juga berlaku mulai masa pajak Januari 2021.
Sesuai dengan ketentuan dalam PMK 9/2021, wajib pajak atau pemotong pajak hanya perlu menyampaikan laporan realisasi PPh final DTP paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Artinya, untuk pemanfaatan mulai Januari 2021, pelaporan paling lambat 20 Februari 2021.
Wajib Pajak yang tidak menyampaikan laporan realisasi sampai dengan batas waktu yang ditentukan secara otomatis tidak dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP untuk masa pajak yang bersangkutan.
- PPh Pasal 22 Impor
Jangka waktu pemberian insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22 Impor berlaku sejak tanggal Surat Keterangan Bebas (SKB) diterbitkan sampai dengan 30 Juni 2021. Dengan demikian, untuk insentif ini tidak berlaku surut.
Pembebasan pemungutan diberikan kepada wajib pajak dengan kriteria tertentu. Pertama, memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tercantum dalam lampiran (730 KLU). Kedua, wajib pajak yang telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE.
Ketiga, wajib pajak yang telah mendapatkan izin penyelenggara kawasan berikat, izin pengusaha kawasan berikat, atau izin PDKB pada saat pengeluaran barang dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean.
- Dorong Pemanfaatan Insentif untuk UMKM
Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kemenko Perekonomian Iskandar Simorangkir pemerintah telah memberikan insentif PPh final DTP untuk pelaku UMKM. Sayangnya, realisasi pemanfaatannya sepanjang 2020 sangat kecil.
Selain itu, Sri Mulyani melantik Rina Widiyani Wahyuningdyah sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan serta Oza Olivia sebagai Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara. Ada pula pejabat di lingkungan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI) sebanyak 5 orang.
- Notifikasi ‘Sudah Pernah Mengajukan Fasilitas’
Bagi Anda yang sudah mengajukan permohonan atau pemberitahuan ulang pemanfaatan insentif pajak pada 2021 tapi mendapatkan notifikasi ‘pernah mengajukan fasilitas’ tidak perlu khawatir.
Otoritas memastikan informasi yang tertera dalam notifikasi bukan tanda penolakan dari pengajuan permohonan atau pemberitahuan pemanfaatan insentif pajak yang diatur dalam PMK 9/2021.
- Terdorong Utang dan Penerimaan Pajak
Bank Indonesia (BI) mencatat posisi cadangan devisa pada akhir Januari 2021 senilai US$138,0 miliar. Capaian ini sekaligus mencatatkan rekor posisi cadangan devisa tertinggi
Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono mengatakan cadangan devisa tersebut naik US$2,1 miliar dibandingkan dengan posisi akhir Desember 2020 yang senilai US$135,9 miliar. Menurutnya, peningkatan cadangan devisa didorong penerbitan surat utang pemerintah dan penerimaan pajak.
“Peningkatan posisi cadangan devisa pada Januari 2021 terutama dipengaruhi oleh penerbitan global bonds pemerintah dan penerimaan pajak,
- Pertumbuhan Ekonomi
Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 terkontraksi hingga 2,07%. Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suhariyanto mengatakan kontraksi ekonomi yang terjadi pada 2020 merupakan dampak dari pandemi Covid-19. Menurutnya, pandemi Covid-19 telah memberi dampak buruk pada keseluruhan perekonomian. “Dengan demikian, sejak tahun 1998, untuk pertama kalinya pertumbuhan ekonomi Indonesia mengalami kontraksi. Di tahun 1998 karena adanya krisis moneter (krismon).