Menteri Keuangan memperpanjang jangka waktu pemberian fasilitas pajak atas pengadaan barang dan jasa yang diperlukan dalam rangka penangan pandemic Covid-19 sebagaimana sebelumnya diatur dalam PMK-143/PMK.03/2020 hingga 31 Desember 2021
Fasilitas pajak penghasilan bagi anggota masyarakat yang membantu upaya pemerintah memerangi wabah Covid-19 melalui produksi, sumbangan, penugasan, serta penyediaan harta sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 juga diperpanjang hingga JUni 2021
SIARAN PERS DJP NO.SP-1/2021
Fasilitas PPN yang berlaku hingga 31 Desember 2021 adalah PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah kepada :
- Badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas impor atau perolehan barang kena pajak (BKP), perolehan jasa kena pajak ( JKP ), dan pemanfaatan JKP dari luar negeri.
- Industri farmasi produksi vaksin dan/atau Oba tatas perolehan bahan baku vaksin dan/atau obat untuk penanganan covid-19 (untuk fasilitas pajak terkait impor oleh industry farmasi produksi vaksin diataur dalam PMK-188/PMK.04/2020)
- Wajib pajak yang memperoleh vaksin atau obat untuk penanganan Covid-19 dari industri farmasi sebagaimana dimaksud pada poin sebelumnya.
Fasilitas PPh yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 adalah pembebasan dari pemungutan atau pemotongan PPh sebagi berikut :
- Pasal 22 dan Pasal 22 impor, atas impor dan pembelian barang yang diperlakukan dalam rangka penanganan pandemic Covid-19 yang dilakukan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk
- Pasal 22, atas pembelian bahan baku untuk memproduksi vaksin atau obat untuk penanganan covid-19 oleh industry farmasi produksi vaksin dan/atau obat.
- Pasal 22, atas penjualan vaksin dan/atau obat untuk penanganan Covid-19 oleh industry farmasi produksi vaksin dan/obat-obat kepada instansi pemerintah dan/atau badan usaha tertentu.
- Pasal 22, atas penjualan barang yang diperlukan dalam rangka penanganan pandemic covid-19 oleh pihak yang berinteraksi dengan badan/intansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lainnya yang ditunjuk.
- Pasal 21, atas penghasilannya yang diterima wajib pajak orang pribadi dalam negeri sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain yang ditunjuk atas jasa yang diperlukan dalam rangka penanganan Covid-19.
- Pasal 23, atas penghasilan yang diterima wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebagai imbalan yang diberikan oleh badan/instansi pemerintah, rumah sakit, dan pihak lain atas jasa Teknik, managemen, atau jasa lain yang diperlukan dalam rangka penanganan wabah covid-19.
Selain fasilitas yang diberikan diatas, fasilitas PPh sebagaimana diatur dalam PP29 Tahun 2020 juga di perpanjang hingga 30 Juni 2021, fasilitas yang diperpanjang yaitu:
- Tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan atau perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.
- Pengenaan tarif 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima tenaga kerja di bidang kesehatan.
- Pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas pengguna harta.
Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.03/2020 yang berlaku mulai 1 Januari.