Sejak akhir tahun 2019 ini, masyarakat Indonesia menjadi familiar dengan istilah Omnibus Law. Hal ini dikarenakan seringnya isitilah tersebut dipakai oleh Presiden Jokowi sebagai salah satu program yang dijadikannya prioritas untuk menyongsong tahun 2020. Omnibus Law ini dikatakan oleh Jokowi sebagai suatu “jurus” untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia lewat tersedianya kemudahan investasi.
Omnibus Law sendiri adalah suatu Undang-Undang (UU) yang dibuat untuk menyederhanakan/mencabut/mengubah beberapa Undang-Undang yang sudah ada untuk menyasar satu isu besar. Isu besar ini tentu bisa bermacam-macam tergantung dengan kebijakan dari yang memiliki keputusan dan kekuasaan terkait omnibus law. Sesuai konteks Indonesia, omnibus law yang sedang disusun ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dengan menjadikan tiga hal Sebagai sasraran yakni undang-undang perpajakan, cipta lapangan kerja, dan pemberdayaan UMKM.
Untuk tulisan ini, pajakku.com akan membahas wacana soal omnibus law UU perpajakan dan perannya dalam mendorong pertumbuhan ekonomi lewat tersedianya peraturan yang ramah investasi.
Ranah perpajakan yang disentuh oleh rancangan omnibus law antara lain Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Undang-Undang Pemerintah Daerah (Pemda) yang terpengaruh atau yang dipengaruhi oleh undang-undang ini.
Lalu, bagaimana cara omnibus law ini memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia lewat UU Perpajakan?
Pertama-tama, kita harus paham dulu apa saja faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi suatu negara. Secara sederhana, jika kita merujuk pada salah satu artikel pada situs Direktorat Jenderal Pajak, nilai pertumbuhan eknomi suatu negara bisa ditinjau lewat tingkat konsumsi masyarakatnya, belanja pemerintah, nilai investasi, dan peran dalam perdagangan internasional. Lalu, untuk memberi pengaruh dan merubah kebijakan sesuai kepentingan dan kebutuhan, pemerintah akan menggunakan kebijakan fiskal.
Salah satu instrumen kebijakan fiskal adalah instrumen pajak. Misalnya, untuk meningkatkan daya beli atau tingkat konsumsi dari masyarakat pemerintah bisa meningkatkan besaran Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) agar penerimaan untuk masyarakat menjadi semakin besar dan bisa digunakan untuk konsumsi yang lebih besar. Untuk persoalan ini, Kemenkeu sudah mulai diaksanakan lewat Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
Kembali ke omnibus law, secara garis besar revolusi hukum Indonesia ini punya tujuan yang sama. Dalam rancangannya, PPh pada Badan dari sisi tarif akan mengalami penurunan berkala dari yang sekarang 25% menjadi 22% pada 2021-2022 dan 20% pada 2023. Bahkan, untuk mendorong meningkatnya perusahaan go-public, pemerintah akan memberikan insentif pada perusahaan yang baru go-public dalam kurun waktu kurang dari 5 tahun. Tentu, lewat kebijakan-kebijakan ini, Badan akan menjadi lebih leluasa menggunakan hasil usaha mereka untuk digunakan kembali demi kepentingan pengembangan, sejalan dengan tujuan pemerintah untuk meingkatkan daya beli/ tingkat konsumsi sebagai faktor kunci pertumbuhan ekonomi di negara berkembang, seperti Indonesia, juga meningkatkan nilai dan minat investasi di Indonesia.
Omnibus Law juga memberikan insentif-insentif yang menarik seperti pengurangan dan pembebasan pajak seperti tax holiday, super deduction untuk vokasi dan cakupan riset dan development, ini juga termasuk perusahaan yang melakukan penanaman modal untuk kegiatan padat karya, juga fasilitas PPh untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), pengurangan, dan pembebasan pajak daerah itu akan diatur di dalam RUU baru ini.
Lewat RUU Omnibus Law, terlihat bahwa Pemerintah Indonesia serius untuk memberikan kelegaan Badan Usaha untuk berkembang dan berusaha sebsar-besarnya di wilayah Indonesia. Pemerintah juga mendorong pemilik modal tersebut untuk turu serta berpartisipasi dalam meningkatkan lapangan kerja dan pengembangan SDM lewat bentuk-bentuk insentifnya.
Harapannya, dengan banyaknya insentif serta kemudahan birokrasi dalam pelayanan pembayaran pajak, Wajib Pajak menjadi semakin sadar dan mau ikut berpartisipasi aktif dalam menginkatkan penerimaan pajak negara sehingga bisa membantu meningkatkan nilai belanja pemerintah.
Dengan begitu, jika lolos dan berhasil, omnibus law akan menjadi terobosan mutakhir dan bersejarah bagi Indonesia, baik segi hukum, penerimaan pajak, mau pun dampaknya terhadap pertumbuhan ekonomi, bahkan kemajuan Indonesia.