MENGENAL SERTIFIKAT ELEKTRONIK (SERTEL)

Apa itu Sertel?

Merupakan sertifikat yang bersifat elektronik yang membuat Tanda Tangan Elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak atau penyelenggara serifikat elektronik.

Layanan apa saja yang dapat diperoleh dengan sertel?

Sertel yang dapat diterimaoleh Wajib Pajak digunakan untuk memperoleh Layanan Perpajakan Secara Elektronik. Layanan perpajakan secara Elektronik dapat berupa :

  1. Permintaan nomer seri faktur pajak
  2. Pembuatan e-faktur
  3. Pembuatan e-bupot
  4. Pembuatan e-obection
  5. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh WP
  6. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan WP
  7. Layanan perpajakan secara elektronik lainnya yang disediakan DJP

Kemana harus mengajukan Sertel?

Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Sertel secara elektronik atau tertulis ke KPP tempat Wajib  Pajak terdaftar atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan wajib pajak.

Sertel Wajib Pajak Badan

Pengajuan permintaan Sertel untuk Wajib Pajak Badan dengan status cabang dapat diajukan oleh:

  1. Wajib Pajak Badan dengan status cabang bersangkutan; atau
  2. Wajib Pajak Badan dengan status pusat, sepanjang Wajib Pajak telah melakukan pemutusan PPN

Begini pengajuan sertifikat Sertel

  1. Wajib Pajak datanga langsung ke KPP atau KP2KP terdaftar.
  2. Wajib Pajak mengisi formulir permintaan Sertifikat Elektronik dan melampirkan dokumen persyaratan.
  3. Petugas pendaftaran meneliti formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan dokumn persyaratan.
  4. Petugas pendaftaran melakukan pengujian verifikasi dan autentikasi atas data wajib pajak.
  5. Dalam hal petugas pendaftaran telah meyakini kebenaran identitas Wajib Pajak, petugas pendaftaran memberikan Bukti Penerimaan Surat kepada Wajib Pajak.
  6. Petugas khusus melanjutkan proses dengan meminta Wajib Pajak menyiapkan dan mengetik passphrase.
  7. Petugas khusus melakukan persetujuan permintaan dan mengunduh sertifikat elektronik.
  8. Petugas khusus menyerahkan sertifikat elektronik kepada Wajib Pajak dan mengirimkan Bukti Permintaan Sertifikat Elektronik melalui email.

Permintaan sertel selama masa pandemi COVID-19 dapat dimintakan melalui sarana elektronik, melalui email, ke KPP atau laman eNofa (untuk PKP yang sudah memiliki akun PKP)

Email dan telepon unit kerja dapat dicari melalui link :

www.pajak.go.id/unit-kerja

gunakan menu pencarian untuk memudahkan dalam mencari nama kantor yang dibutuhkan.

Untuk PKPyang sudah memiliki akun PKP begini prosedurnya:

  1. PKP mengajukan permohonan sertel pada laman e-nofa efaktur.pajak.gi.id
  2. PKP menginput passprase pada laman e-nofa
  3. PKPmenghubungi KPP terdaftar melalui saluran telepon, email, atau aplikasi pengirim pesan untuk mendapat persetujuan dari petugas khusus
  4. Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan membutuhkan data:
  5. NPWP, nama, dan alamat empat tinggal/kedudukan
  6. NIK (bagi OP) atau NIK yang mengajukan (bagi badan)
  7. Nomor telepon /hp yang terdaftar di akun pajak
  8. Dalam hal petugas khusus telah meyakini kebenaran identitas PKP, petugas khusus melakukan persetujuan pemberian sertifikat elektronik
  9. Download sertifikat elektronik pada laman e-nofa

Kapan harus mengajukan lagi sertel baru?

Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan Sertel baru saat :

  1. Masa berlaku sertifikat elektronik akan atau telah berakhir
  2. Terjadi penyalahgunaan sertifikat elektronik
  3. Terdapat potensi terjadinya penyalahgunaan sertifikat elektronik
  4. Passphrase sertifikat elektronik tidak diketahui atau lupa
  5. Sebab lain sehingga Wajib Pajak harus meminta sertifikat elektronik

Note : “2 Tahun Masa berlaku sertel sejak tanggal sertel diberikan oleh DJP”

Leave a Replay

Skip to content