PENERAPAN E-BUPOT

Sesuai dengan kep-368/PJ/2020 yang diterbitkan baru-baru ini tentang penetapan pemotongan PPh Pasal 23 da/atau 26 yang diharuskan membuat bukti pemotongan dan diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau 26, berdasarkan Perarturan Direktur Jendral Pajak Nomor PER-04/PJ/2017, yang memutuskan :

Seluruh wajib pajak yang memenuhi persyaratan menggunakan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan/atau 26 dalam bentuk dokumen elektronik, yang belum ditetapkan sesuai keputusan Direktorat Jenderal Pajak, sebagai pemotong PPH Pasal 23 an/atau 26 berdasarkan PER-04/PJ/2017 mulai masa pajak September 2020.

Pemotong pajak yang diwajibkan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk elektronik sesuai dengan PER-04/PJ/2017 Pasal 6 adalah :

  1. Menerbitkan lebih dari 20 (dua puluh) Bukti Pemotongan PPH Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  2. Jumlah penghasilan bruto yang menjadi dasar pengenaan PPH lebih dari Rp. 100.000.000; dalam satu Bukti Potong.
  3. Sudah pernah menyampaikan SPT Masa Elektronik.
  4. Terdaftar di KPP Madya, KPP di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus atau KPP di lingkungan kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar.

SPT Masa PPH Pasal 23 dan/atau Pasal 26 yang dimaksud dapat disampaikan oleh Pemotong Pajak dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26 yang tersedia di laman milik Direktorat Jenderal Pajak

Untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPH Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dengan menggunakan Aplikasi e-Bupot 23/26, pemotong pajak terlebih dahulu harus memiliki Sertifikat Elektronik.

Ketentuan dalam Permintaan Sertifikat Elektronik :

  1. Wajib Pajak mengisi Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mempersiapkan passphrase dan mengajukan secara tertulis
  2. Pengajuan sertifikat elektronik dilakukan oleh salah satu pengurus (berstatus pusat), atau pimpinan cabang wajib badan atau pengurus cabang lainnya (berstatus cabang) atau orang pribadi yang bersangkutan (bagi wajib pajak orang pribadi)
  3. Pengurus, sebagaimana dimaksud menunjukkan asli dan menyerahkan fotocopy dokumen seperti KTP/Passport dan NPWP, serta dokumen pendirian badan usaha dan SPT Tahunan Pajak Penghasilan.

Sertifikat elektronik berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal Sertifikat elektronik diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Leave a Replay

Skip to content