Untuk melapor dan membayar pajak pribadi (PPh), dibutuhkan NPWP sebagai bukti wajib pajak.
NPWP ini sama saja seperti KTP, yaitu sama-sama digunakan sebagai identitas diri. Bedanya dengan KTP, NPWP ini sangat dibutuhkan ketika berurusan dengan pelaporan dan pembayaran pajak.
Pun, NPWP juga dibutuhkan ketika kamu hendak mendaftarkan diri kamu ke fasilitas e-Wallet atau Kartu Kredit, seperti Jenius (yang merupakan sarana debit dan kredit dalam satu kartu).
Sederhananya, fungsi NPWP adalah sebagai dokumen pelengkap untuk:
- Pengajuan Kredit ke Bank (KPR, KTA, Kartu Kredit,
Kredit Multiguna, Kredit Kendaraan Bermotor)
- Membuat Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Melamar Pekerjaan di Sebuah Perusahaan
- Syarat Membuat Rekening Bank
- Syarat Mengikuti Lelang Proyek Pemerintah
- Membeli Produk Investasi
Pada intinya, NPWP cukup memiliki peran penting di segala aktivitas. Ini juga menjadi salah satu kebijakan Ditjen Pajak yang harus dipatuhi dengan baik dan benar.
Oleh karena itu, bagi kalian yang belum memiliki kartu NPWP, buat sekarang yuk! Perhatikan panduan lengkap membuat NPWP secara offline maupun online berikut ini untuk memudahkan kamu.
Panduan Lengkap NPWP Online 2020 yang Wajib Kamu Ketahui
#1 Apa Itu NPWP?
Kamu sering telat bayar pajak? Atau, belum memahami sama sekali tentang perpajakan? Sebagai warga negara yang cerdas, kamu harus taat pajak lho. Nah, untuk melakukan transaksi perpajakan ini, kamu perlu memiliki NPWP.
Berdasarkan UU nomor 28 Tahun 2007 pasal 1 (6), NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah sebuah tanda pengenal atau identitas diri yang diberikan oleh Ditjen Pajak kepada para wajib pajak.
NPWP terdiri atas 15 digit angka yang berfungsi sebagai kode unik, yang mampu menjamin data perpajakan kamu agar tidak tertukar oleh orang lain.
Di bawah ini adalah arti dari kode seri NPWP sesuai dengan struktur penomoran NPWP yang diterapkan oleh Ditjen Pajak.
Contoh NPWP: 11.223.345.6-789003
Jumlah 9 digit pertama merupakan kode unik dari identitas wajib pajak.
Jumlah 3 digit selanjutnya merupakan kode unik dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berupa kode tempat wajib pajak melakukan pendaftaran (bagi pendaftar baru) atau kode tempat wajib pajak saat ini (bagi pendaftar lama).
Lalu, jumlah 3 digit terakhir merupakan status wajib pajak baik pusat/tunggal maupun cabang. Angka 000 menunjukkan status pusat/tunggal, sedangkan angka 00x (001, 002, 002, dst) menunjukkan urutan cabang.
I. Jenis-Jenis NPWP
Terdapat dua jenis Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yaitu NPWP Pribadi dan NPWP Badan.
- NPWP Pribadi yaitu
NPWP yang dimiliki oleh setiap orang atau individu yang memperoleh penghasilan
di Indonesia. Berikut ini individu yang masuk ke dalam NPWP pribadi, yaitu:
- Mempunyai Penghasilan Dari Usaha
- Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan Bebas
- Mempunyai Penghasilan Dari Pekerjaan
- Mempunyai Penghasilan Dari Usaha
- NPWP Badan yaitu
NPWP yang dimiliki oleh setiap perusahaan atau badan usaha yang memperoleh
penghasilan di Indonesia. Berikut ini perusahaan yang masuk ke dalam NPWP
Badan, yaitu:
- Badan milik Pemerintah (BUMN dan BUMD)
- Badan milik Swasta (PT, CV, Koperasi, Lembaga, dan Yayasan)
- Badan milik Pemerintah (BUMN dan BUMD)
II. Manfaat dari NPWP
Ditjen Pajak telah mengimbau seluruh masyarakat yang masuk ke dalam kriteria wajib pajak untuk memiliki NPWP dan mendapatkan manfaat darinya.
Terutama bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan Undang Undang Perpajakan, berdasarkan sistem self assessment untuk menghindari sanksi pajak.
Selain fungsi yang dipaparkan secara singkat di awal, ada manfaat lainnya yang perlu kamu ketahui.
Manfaat NPWP dalam Perpajakan
Dengan memiliki kartu NPWP, maka akan mudah bagi kamu dalam mengurus segala bentuk administrasi perpajakan, seperti:
- Kode Unik Perpajakan – Digunakan
sebagai kode unik yang selalu digunakan di setiap urusan perpajakan agar data
perpajakan kamu tidak tertukar dengan wajib pajak lainnya.
- Mengurus Restitusi Pajak – Digunakan ketika ada kelebihan biaya pajak yang kamu bayarkan, untuk proses pengambilan lebihan dana tersebut kamu harus menunjukkan NPWP.
- Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak – Digunakan ketika kamu ingin mengajukan keluhan karena keberatan dengan jumlah pajak yang harus kamu bayarkan. NPWP sangat dibutuhkan sebagai syarat memproses masalah ini.
- Mengetahui Jumlah Pajak yang Harus Dibayar – Dengan adanya NPWP ini akan lebih mudah bagi kamu untuk mengetahui nominal pajak yang harus kamu bayarkan.
- Pemotongan Pajak yang Rendah – Bagi kamu yang memiliki NPWP, kamu tidak akan dikenakan tambahan potongan pajak 20% (denda karena tidak memiliki NPWP).
Manfaat NPWP Secara Umum
Kamu akan mendapat kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi pada beberapa lembaga perbankan, termasuk bank dan perusahaan fintech lainnya. Pembuatan dokumen yang membutuhkan NPWP di antaranya:
- Kredit Bank –
NPWP adalah salah satu syarat utama dalam proses pengajuan kredit di bank untuk
menjadi bukti apakah kamu (calon debitur) taat membayar pajak atau sebaliknya.
- Rekening Dana Nasabah (RDN) – Untuk membuka RDN atau RDI (Rekening Dana Investor), kamu wajib memiliki NPWP. Tanpanya, kamu tidak bisa membuat rekening dan kamu pun tidak bisa membeli produk investasi, seperti saham, reksadana, dan obligasi.
- Rekening Efek – Bagi kamu yang ingin berinvestasi saham, kamu harus membuat rekening efek. Nah, untuk membuat rekening efek, kamu wajib memiliki NPWP sebagai syaratnya.
- Rekening Bank – Ada beberapa jenis bank yang memerlukan NPWP untuk pembuatan akun baru. Pada peraturan Bank Indonesia Nomor 14/27/PBI/2012 menjelaskan bahwa calon nasabah wajib menyerahkan NPWP untuk mencegah terjadinya pencucian uang dan pendanaan teroris oleh bank umum.
- Rekening Koran – Untuk membuat rekening koran (bagi pemilik badan usaha), dibutuhkan beberapa berkas. Salah satu berkasnya adalah NPWP, ini bersifat wajib.
- Pembuatan SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sangat dibutuhkan oleh usaha berskala kecil maupun besar agar mendapat pengakuan dari pemerintah. Dalam pengajuannya, dibutuhkan NPWP untuk melancarkan prosesnya.
- Administrasi Pajak Final – Jika kamu ingin melakukan pembayaran pajak final, kamu harus memiliki NPWP. Tanpa NPWP, kamu tidak bisa memproses pembayaran.
- Pembuatan Paspor – Proses pembuatan paspor mengharuskan kamu untuk memiliki NPWP. Segera buat NPWP kamu, baru setelah itu kamu bisa melakukan proses pembuatan paspor.
#2 Kriteria Wajib Daftar NPWP Online
Seseorang yang telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sesuai dengan peraturan Undang-Undang di bidang perpajakan, wajib melakukan pendaftaran NPWP.
Berikut kriterianya.
I. Wajib Pajak Orang Pribadi
Dalam hal ini termasuk wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah karena:
- Hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim.
- Menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.
- Memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan yang terpisah dari suaminya, walaupun tidak ada keputusan hakim atau perjanjian pemisahan harta dan penghasilan. Serta, yang menjalankan atau yang tidak menjalankan usaha/pekerjaan bebas (memperoleh penghasilan di atas PTKP).
II. Wajib Pajak Badan
Dalam hal ini termasuk badan usaha yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai:
- Pembayar pajak.
- Pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Undang-Undang perpajakan, termasuk bentuk usaha tetap dan kontraktor dan/atau operator di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi yang berorientasi pada profit (profit oriented).
- Bukan pembayar pajak, melainkan pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan dan peraturan Undang-Undang perpajakan, termasuk bentuk kerja sama operasi (Joint Operation).
#3 Dokumen yang Dibutuhkan untuk Mendaftar NPWP Online dan Offline
Adapun dokumen yang dibutuhkan ketika melakukan pendaftaran NPWP, baik bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.
I. Wajib Pajak Orang Pribadi
· Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi
WNI.
- Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Tebatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
· Karyawan atau Pegawai Perusahaan:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi
WNI.
- Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Tebatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
- Surat Keterangan Kerja (SKK) dari perusahaan tempat kamu bekerja atau Surat Keputusan (SK) bagi pegawai negeri.
· Wirausaha yang Menjalankan Usaha:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi
WNI.
- Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Tebatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat Lurah/Kepala Desa atau bukti tagihan listrik.
- Surat Pernyataan (yang menyatakan bahwa kamu benar-benar menjalankan usaha) dengan materai 6000,-.
· Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Secara Terpisah:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), bagi
WNI.
- Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Tebatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi WNA yang tinggal di Indonesia.
- Surat Keterangan Kerja (SKK) dari perusahaan, jika ada.
- Fotokopi kartu NPWP suami.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi dokumen perpajakan luar negeri (jika suami berstatus WNA).
- Surat Perjanjian Pemisahan Harta dan Penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
II. Wajib Pajak Badan
· Badan yang Berorientasi Pada Profit (Profit Oriented):
- Fotokopi akta/dokumen pendirian dan
perubahan bagi wajib pajak dalam negeri, atau Surat Keterangan Penunjukan dari
kantor pusat (bagi bentuk usaha tetap).
- Fotokopi NPWP salah satu pengurus badan.
- Fotokopi Paspor bagi WNA.
- Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (lurah atau kepala desa), jika penanggung jawab badan adalah WNA.
- Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
- Lembar tagihan listrik (bukti pembayaran listrik) dari PLN.
· Badan yang Tidak Berorientasi Pada Profit (Non Profit Oriented):
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau
KITAP/KITAS salah satu pengurus badan atau organisasi.
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW.
· Badan yang Termasuk Joint Operation:
- Fotokopi Perjanjian Kerja Sama atau Akte
Pendirian sebagai bentuk Joint Operation.
- Fotokopi NPWP masing-masing anggota Joint Operation.
- Fotokopi NPWP orang pribadi salah satu pengurus Joint Operation atau fotokopi Paspor, dan Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Pejabat Pemerintah Daerah (lurah atau kepala desa), jika penanggung jawab badan adalah WNA.
- Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
III. Wajib Pajak dengan Status Cabang dan Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu
- Fotokopi NPWP Pusat atau Induk.
- Surat Keterangan Sebagai Cabang untuk wajib pajak badan.
- Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas (bagi wajib pajak badan).
- Fotokopi dokumen izin usaha/kegiatan atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang, atau Surat Keterangan Tempat Kegiatan Usaha/Pekerjaan Bebas, atau Surat Pernyataan dengan materai yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha/pekerjaan bebas (bagi wajib pajak orang pribadi).
#4 Cara Daftar NPWP Online dan Offline
Dalam melakukan pendaftaran NPWP, ada tiga cara yang bisa kamu pilih sesuai kebutuhan dan keinginan, yaitu melalui online di situs e-Registration, melalui pos/ekspedisi/kurir, dan melalui kantor pajak secara langsung.
I. Cara Membuat NPWP Online
Kini, pembuatan NPWP bisa dilakukan secara online sehingga kamu tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), prosesnya pun juga lebih sederhana, mudah, dan cepat. Begini caranya:
1) Buat Akun
- Lakukan pendaftaran akun di situs web https://ereg.pajak.go.id.
Situs ini khusus melayani masyarakat yang ingin membuat NPWP atau kartu pajak
secara online.
- Masukkan alamat email yang masih aktif dan
sering kamu gunakan, serta isi kolom captcha untuk verifikasi.
Periksa email kamu dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan.
- Selanjutnya, kamu akan dialihkan pada
halaman pengisian formulir. Pilih kategori wajib pajak dan status NPWP yang
sesuai.
- Pilih NPWP Pusat, jika kamu laki-laki/perempuan lajang.
- Pilih NPWP Cabang, jika kamu perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP suami.
- Selanjutnya, kamu akan dialihkan pada
halaman pengisian formulir. Pilih kategori wajib pajak dan status NPWP yang
sesuai.
- Masukkan alamat email yang masih aktif dan
sering kamu gunakan, serta isi kolom captcha untuk verifikasi.
Periksa email kamu dan klik tautan aktivasi yang dikirimkan.
2) Isi Formulir Lanjutan
- Lengkapi dokumen-dokumen penting sebagai persyaratannya. Unggah semua berkas yang sudah dipindai (scan). Jangan lupa untuk menyesuaikannya dengan klasifikasi status wajib pajak kamu.
3) Kirim Berkas Elektronik
- Setelah melalui proses pengisian formulir,
klik tombol ‘Token’ yang ada pada dasbor. Token tersebut merupakan kode
verifikasi yang dikirimkan ke email kamu.
- Salin kode token yang ada di email kamu, lalu paste di kolom yang tersedia. Kemudian, tekan tombol ‘Kirim Permohonan’. Maka, berkas kamu akan diproses (tidak butuh waktu yang lama).
Jika disetujui, nantinya kartu NPWP kamu akan dikirimkan ke alamat tempat tinggal yang terdaftar.
Namun, jika dalam jangka waktu tertentu kamu belum mendapat kabar atau sudah dikabari melalui email bahwa berkas kamu gagal disetujui, itu artinya ada beberapa berkas kamu yang belum lengkap atau tidak sesuai.
Lalu, apa yang harus kamu lakukan jika formulir kamu tidak disetujui? Kamu hanya perlu mengulanginya lagi hingga berkas kamu disetujui, sehingga kartu NPWP kamu bisa dikirimkan dengan segera.
Untuk kondisi darurat, kamu bisa langsung mengambil kartu NPWP kamu di KPP terdaftar (jika data formulir telah disetujui). Cara ini akan lebih cepat, ketimbang harus menunggu kartunya dikirimkan ke rumah kamu.