MEREBAKNYA pandemi corona virus diseases (Covid-19) tidak hanya menjadi pukulan keras bagi perekonomian pemerintah, tetapi juga perekonomian masyarakat. Untuk itu, pemerintah pusat maupun daerah harus sigap memberikan berbagai stimulus.
Pemerintah daerah turut ambil peran dengan memberikan berbagai insentif pajak daerah seperti untuk sektor pajak bumi bangunan (PBB). Bentuk insentif yang diberikan beragam mulai dari pembebasan denda pajak hingga diskon pokok utang pajak.
Namun, hal yang perlu digaris bawahi, keringanan pajak dari pemerintah daerah ini ditujukan untuk PBB sektor perdesaan dan perkotaan atau dikenal dengan PBB-P2. Hal ini berarti keringan tersebut tidak berlaku untuk PBB sektor perkebunan, perhutanan dan pertambangan atau PBB-P3.
Lantas, apa sebenarnya yang dimaksud dengan PBB-P2 dan PBB-P3? Apakah yang membedakan antara keduanya?
Definisi
PAJAK bumi dan bangunan adalah pajak yang dikenakan atas tanah dan bangunan. Pajak ini muncul karena adanya kepemilikan hak, penguasaan, atau perolehan manfaat atas suatu bumi atau bangunan.
Merujuk pada Pasal 1 angka ‘1’ UU PBB, yang dimaksud dengan bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Selanjutnya, berdasarkan penjelasan Pasal 1 angka ‘1’ UU PBB permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah Indonesia.
Sementara itu, merujuk pada Pasal 1 angka ‘2’ UU PBB, bangunan diartikan sebagai konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan perairan. Adapun yang termasuk dalam pengertian bangunan di antaranya jalan tol, kolam renang, pagar mewah, dan dermaga.
Seperti telah dijabarkan, secara garis besar terdapat 5 sektor PBB yaitu sektor perdesaan, sektor perkotaan, sektor perkebunan, sektor perhutanan, dan sektor pertambangan. Sebelum diundangkannya UU PDRD, seluruh sektor PBB tersebut pemungutannya menjadi wewenang pemerintah pusat.
Namun, sejak UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) disahkan pada 15 September 2019, pengelolaan PPB terbagi menjadi dua, yaitu pemerintah pusat untuk PBB-P3, dan pemerintah daerah untuk PBB-P2.
Lebih lanjut, merujuk Pasal 1 angka ‘37’ UU PDRD, PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Objek, Tarif, NJOPTKP dam NJKP
SESUAI dengan nama untuk tiap sektornya, yang menjadi objek pajak dari PBB-P2 adalah bumi dan bangunan yang ada di wilayah perkotaan dan perdesaan, misalnya rumah, apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan sawah.
Adapun objek PBB-P3 adalah perkebunan, perhutanan, pertambangan dan sektor lainnya. Merujuk Pasal 2 ayat ‘1’ Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER- 20/PJ/2015, PBB sektor lainnya meliputi perikanan tangkap, budidaya ikan, jaringan pipa, kabel telekomunikasi, kabel listrik dan jalan tol.
Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU PDRD, tarif maksimal yang ditetapkan untuk PBB-P2 adalah 0,3%. Tarif PBB-P2 ini dapat bervariasi tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat. Sementara itu, merujuk pada Pasal 5 UU PBB, PBB-P3 mempunyai tarif tunggal 0,5%.
Dalam pengenaan PBB terdapat batas nilai yang tidak dikenakan pajak yang disebut nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP). Pasal 77 ayat (4) UU PDRD menyebutkan besarnya nilai NJOPTKP untuk PBB-P2 ditetapkan paling rendah Rp10 juta untuk setiap wajib pajak.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23/PMK.03/2014 NJOPTKP untuk PBB-P3 ditetapkan sebesar Rp12 juta.
Dalam dasar perhitungan PBB-P2 tidak ada unsur nilai jual kena pajak (NJKP) yang merupakan suatu persentase tertentu dari nilai jual objek pajak (NJOP). Sementara itu, dalam perhitungan dasar PBB-P3 mengenal adanya NJKP.
Merujuk Pasal 6 ayat (3) UU PBB, NJKP ditentukan serendah-rendahnya 20% dan setinggi-tingginya 100% dari NJOP. Berdasarkan Pasal 1 PP No. 25 Tahun 2002 ditetapkan objek pajak PBB sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan sebesar 40 % dari NJOP.
Sementara itu, untuk objek pajak sektor lainnya NJKP ditetapkan 40% dari NJOP apabila NJOP-nya mencapai Rp1 miliar atau lebih. Untuk objek pajak sektor lainnya dengan NJOP di bawah Rp1 miliar NJKP ditetapkan 20%. Untuk memperjelas, berikut rumus perhitungan PBB-P2 dan PBB-P3.
Pelimpahan Wewenang
AWALNYA PBB-P2 merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan pemerintah pusat tetapi seluruh penerimaannya dibagikan ke daerah dengan proporsi tertentu.
Namun, guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, maka paling lambat per 1 Januari 2014 seluruh proses pengelolaan PBB-P2 akan dilakukan pemerintah daerah. Terdapat 4 dasar pemikiran dan alasan pokok dari pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah (Kemenkeu, 2014).
Pertama, berdasarkan teori, PBB-P2 lebih bersifat lokal, visibilitas, objek pajak tidak berpindah-pindah (immobile), dan terdapat hubungan erat antara pembayar pajak dan yang menikmati hasil pajak tersebut (the benefit tax-link principle).
Kedua, pengalihan PBB-P2 diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus memperbaiki struktur APBD. Ketiga, untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi dalam pengelolaan PBB-P2.
Keempat, berdasarkan praktik di banyak negara, PBB-P2 atau property tax termasuk dalam jenis pajak daerah (local tax).
Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 180 angka 5 UU PDRD, masa transisi pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah adalah sejak tanggal 1 Januari 2010 sampai dengan 31 Desember 2013.
Selama masa transisi tersebut, daerah yang telah siap dapat segera melakukan pemungutan PBB-P2 dengan terlebih dahulu menetapkan peraturan daerah (perda) tentang PBB-P2 sebagai dasar hukum pemungutan.
Sebaliknya, daerah yang belum menetapkan perda PBB-P2 tidak boleh memungut PBB-P2. Artinya, paling lambat 1 Januari 2014 semua pendataan, penilaian, penetapan, pengadministrasian, pemungutan/penagihan dan pelayanan PBB-P2 sepenuhnya diselenggarakan pemerintah daerah.