Guna merealisasikan administrasi pajak yang sederhana, Dirjen Pajak (DJP) memanfaatkan teknologi. Salah satu produk yang dihasilkan DJP dalam upaya transformasi digital adalah e-billing.
Sistem billing DJP merupakan sistem elektronik yang dikelola DJP menerbitkan dan mengelola kode billing yang merupakan bagian dari sistem penerimaan negara secara elektronik.
Sementara itu, kode billing adalah kode identifikasi yang diterbitkan melalui sistem billing DJP atau suatu jenis pembayaran atau penyetoran pajak. Wajib pajak dapat memperoleh kode billing di antaranya dengan mengakses aplikasi billing DJP atau e-billing.
Mula-mula, silahkan akses DPJ Online, Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), password dank ode keamanan. Pada tampilan menu dashborard DJP Online, silahkan pilih menu bayar. Lalu klik e-billing. Nanti, anda akan diarahkan untuk mengisi surat setoran elektronik. Untuk NPWP, nama dan alamat akan otomatis terisi.
Pilih jenis pajak yang dikehendaki. Bila anda ingin membuat e-billing. SPT untuk PPh Pasal 21 maka pilih PPh Pasal 21 dengan kode 411121. Setelah itu, pilih jenis sotoran yaitu SPT dengan kode 300.
Lalu, silahkan isi masa pajak, tahun pajak dan jumlah setoran. Jangan lupa untuk mengisi nomor ketetapan. Untuk mengisi nomor ketettapan, anda bisa melihat di dalam SPT yang dkiterbitkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Setelah itu, klik Buat Kode Billing. Lalu masukkan kode keamanan, dan klik Submit. Nah, nanti anda akan melihat ringkasan surat setoran elektronik. Pastikan lagi data yang anda isi sudah benar.
Setelah itu, klik cetak. Anda akan otomatis mengunduh cetakan kode billing. Anda kemudian bisa membayar denda pajak dengan menggunakan ID billing anda ke bank, ATM, internet banking, atau kantor pos terdekat.


