Mengapa UMKM atau Pegawai Perlu Ajukan NPPN?
UMKM dan pekerja bebas (pegawai tidak tetap / professional) perlu berjaga-jaga terkait norma penghitungan penghasilan neto (NPPN) karena aturan ini merupakan penentuan skema pajak yang digunakan.
Jika terlewat atau tidak diajukan, mereka dapat dianggap wajib menyelenggarakan pembukuan yang rumit, bukan sekedar pencatatan sederhana, yang berpotensi meningkatkan beban pajak dan sanksi denda.
Mengapa UMKM atau pegawai perlu ajukan NPPN?
Ketidakpastian Regulasi Mendatang. Khawatir perubahan PP 55 /2022 tidak keluar atau syarat PPh Final menjadi lebih ketat.
Resiko Tarif Progresif PPh Umum. Tanpa PPh Final, pajak penghasilan usaha dihitung dengan tarif progresif (5%-35%) menggunakan pembukuan (lapkeu) atau Pencatat (yang mewajibkan pemebritahuan NPPN).
Pegawai Niat Mulai Usaha /Pekerjaan Bebas. Termasuk bagi pegawai yang berencana memulai usaha atau memperoleh penghasilan jasa pekerjaan bebas di tengah tahun berjalan dan belum siap pembukuan.
SOLUSI: AJUKAN NPPN 2026
Aman tanpa resiko: jika tidak digunakan tidak masalah, jika diperlukan, anda terhindar dari pembayarn pajak yang lebih besar.
NPPN tidak gugurkan PPh final: mengajukan NPPn tidak serta membatalkan hak penggunaan tarif PPh final UMKM.
Batas Waktu NPPN Tahun Pajak 2026 Paling Lambat 31 Maret 2026.


