Lapor Emas di SPT, Ini Cara Isi Harga Perolehan dan Nilai Saat Ini

Wajib pajak orang pribadi kini harus mengisikan harga perolehan dan nilai saat ini atas emas batang yang akan dilaporkan dalam SPT Tahunan seiring dengan berlakunya coretax administration system.

  1. Langkah singkatnya: klik tab L-1, scroll ke table 6-harta lainnya, klik+tamabah
  2. Emas Dilaporkan di Mana? (Laampiran 1 Bagian A Tabel 6 – Harta Laiannya). Contoh harta yang masuk disini: emas dan perak, batu mulia, barang seni dan antic.
  3. Isi data utama: jenis harta (emas/perak), tanah dan biaya perolehan, nilai saat ini per (31 Desember), bukti kepemilikan, info tambahan (misal berat emas).
  4. Nilai saat diisi bedasarkan: harga emas antam, penilaian KJPP, penilaian DJP, atau nilai wajar menerut WP.

Dalam lampiran Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025, kolam harga perolehan harta bagi pihak pembeli ialah harga yang sesungguhnya di bayar.

“Termasuk dalam harga perolehan ialah harga beli dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh harta tersebut, seperti bea masuk, biaya pengangkutan dan biaya pemesangan,” bunyi ayat penjelas Pasal 10 ayat (1) UU PPh.

Lebih lanjut, berdasarkan lampiran PER-11/PJ/2025, harga perolehan dinilai menggunakan satuan mata uang rupiah. Dalam hal harga perolehan menggunakan satuan mata uang selain rupiah, harga perolehan ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada saat perolehan harta dimaksud.

Lalu, bisa harga perolehan harta yang terkait dengan program pengungkapan sukarela menggunakan satuan mata uang selain rupiah, harta perolehan harta ditentukan dalam mata uang rupiah sesuai dengan ketentuan dalam PMK 196/PMK.03/2021.

Untuk kolom nilai saat ini atas emas batangan, nilai yang diisi ialah nilai yang dipublikasikan oleh PT Aneka Tambang Tbk untuk emas batangan sesuai kondisi dan keadaan harta pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Nilai harta saat ini dinilai menggunakan rupiah. Dalam hal ini harta saat ini menggunakan satuan mata uang selain rupiah, nilai harta saat ini ditentukan dalam mata uang rupiah dengan menggunakan kurs yang sebenarnya berlaku pada akhir tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Sebagian informasi, wajib pajak orang pribadi harus menyampaikan SPT Tahunan PPh paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak, atau 31 Maret 2026. Bila wajib pajak lalai dan tidak mematuhi batas waktu yang berlaku, dapat dijatuhi sanksi berupa denda senilai Rp100.000.

Di SPT, Wajib Pajak juga wajib melaporkan harta, utang, emas, perak, dan harta sejenisnya termasuk “harta lainnya” di coretax.

Leave a Replay

Skip to content