SYARAT PEMBETULAN ATAU PEMBATALAN BUKTI POTONG PPH PASAL 21/26

Bukti Pemotongan (Bupot) PPh 21/26 yang telah diterbitkan dapat dilakukan pembetulan atau pembatalan sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025. Berikut ketentuannya:

Bupot Pajak Penghasilan Pasal 21/26 yang telah diterbitkan dapat dilakukan:

  • Pemebetulan, dalam hal terdapat kekeliruan dalam pengisian Bupot PPh Pasal 21/26 atau
  • Pembatalan, dalam hal Bupot PPh Pasal 21/26 tidak seharusnya dibuat, termasuk terdapat pembatalan atas transaksi yang menjadi dasar pemotongan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi

Pembetulan atau pembatalan dapat dilakukan dengan syarat:

  • Dirjen pajak belum melakukan pemeriksaan atau pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk Masa Pajak yang bersangkutan atau
  • Bupot PPh Pasal 21/26:
  • Belum diajukan keberatan
  • Diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan atau
  • Diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh wajib pajak dan dirjen pajak telah menyetujui permohonan pencabutan wajib pajak tersebut, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

Pembetulan atau pembatalan Bupot PPh Pasal 21/26 dilaporkan dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26. Pemebetulan atau pembatalan ini dilakukan sesuai dengan cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A PER-11/PJ/2025

Leave a Replay

Skip to content