PEMERINTAH BEBASKAN PPH 21 PEGAWAI CAGAR BUDAYA, MUSEUM, DAN TEATER

Pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pegawai yang bekerja di sektor pariwisata melalui PMK 72/2025.

Insentif ini berlaku sepanjang tahun 2025 dan ditujukan untuk pegawai dari pemberi kerja yang memenuhi dua syarat, yakni bergerak di industri padat karya dan memiliki kode klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sebagaimana tercantum dalam lampiran beleid tersebut.

Salah satu penerima manfaat adalah pegawai di bidang cagar budaya, museum, serta ruang teater atau fasilitas seni yang dikelola swasta.

Total ada 77 jenis kegiatan usaha pariwisata yang masuk dalam daftar penerima insentif ini. Ketentuan juga mengatur bahwa baik pegawai tetap maupun tidak tetap di sektor tersebut dapat memanfaatkan fasilitas pajak ini.

Leave a Replay

Skip to content