Pemerintah resmi mengeluarkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terbaru yang mengatur perpajakan atas transaksi aset kripto. Regulasi tersebut mencakup PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK-50/2025), PMK Nomor 53 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan dalam PMK Nomor 11 Tahun 2025 mengenai Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak (PMK-53/2025), serta PMK Nomor 54 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-54/2025). Ketiga regulasi tersebut ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025.
diterbitkannya tiga PMK terbaru tersebut berkaitan dengan perubahan status aset kripto sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aset kripto yang sebelumnya dikategorikan sebagai komoditas, kini diakui sebagai aset keuangan digital. Berdasarkan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jelas Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.
Ketentuan baru ini menetapkan status baru bagi aset kripto, serta memperkenalkan definisi yang lebih spesifik untuk istilah seperti Aset Kripto, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), dan Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital (Bursa). Pengaturan juga mencakup berbagai bentuk layanan dan transaksi terkait aset kripto, termasuk aktivitas perdagangan, penyediaan platform digital, serta jasa verifikasi oleh penambang.
Dalam aspek perpajakan, karena status barunya yang setara dengan surat berharga, transaksi aset kripto tidak lagi dikenakan PPN. Namun, penghasilan yang diperoleh dari transaksi tersebut tetap dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22. Tarifnya sebesar 0,21% dari nilai transaksi apabila dilakukan melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri, dan sebesar 1% jika melalui PPMSE luar negeri.
Sementara itu, layanan yang diberikan oleh PPMSE dan penambang kripto masih dikenakan PPN dan PPh. Untuk jasa penyediaan sarana digital, PPN dikenakan atas nilai lain sebesar 11/12 dari komisi atau imbalan. Sedangkan jasa verifikasi oleh penambang kripto dikenai PPN dengan tarif tertentu dan PPh sesuai tarif umum yang berlaku.
Berikut ini adalah skema pajak terbaru untuk aset kripto :
| SKEMA PAJAK | LAMA (PMK-81/2024) | BARU |
| Perdagangan Jual Beli | PPh Pasal 22 Final0,1% (Bappebti) 0.2% (Non-Bappebti) Besaran tertentu PPN 0,11% (Bappeti)0,22% (Non-Bappeti) | PPh Pasal 22 Final 0,21% (Dalam Negeri)) dipungut oleh PPMSE DN 1% (Luar Negeri) Dipungut oleh PPMSE LN atau setor sendiri PPN Tidak dikenai PPN (dipersamakan surat berharga) |
| II. Jasa Platfrom | Ketentuan umum PPN Dikenai PPh tarif Pasal 17 (Ketentuan Umum PPh) | Ketentuan umum PNDikenai PPh tarif Pasal 17 (Ketentuan umum PPh) |
| III. Mining | Besaran tertentu PN 1,1%PPh Final 0.1% | Besaran tertentu PPN 2,2% Dikenai PPh tarif Pasal 17 (Ketentuan umum PPh) |
| IV. Penunjukan platform Luar Negeri | Platform LN ditunjuk sebagai pemungut PPN atas transaksi perdagangan aset kripto melalui PPMSE (PMK-60/2022 stdd PMK-81/2024. | Platform LN akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dengan menggunakan kepdirjenPenunjukan (kriteria dan administrasinya diatur dalam perdirjen) |
Tujuannya dikeluarkan ketiga aturan tersebut yaitu untuk menciptakan kepastikan hukum dan konsisten perlakuan pajak sejalan dengan karakteriistik dan status baru aset kripto sebagai aset keuangan digital sesuai UU P2SK. Serta menegaskan bahwa ketentuan ini bukan merupakan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian terhadap perkembangan ekosistem keuangan digital saat ini.


