PERUBAHAN KODE DAN FORMAT NOMOR SERI FAKTUR PAJAK DI CORETAX

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 yang belum lama diterbitkan mengubah kode dan format Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Perubah ini menyesuaikan penggunaan sistem perpajakan baru (Coretax). Mari kita lihat apa saja peubahannya?

Perubahan Kode dan Format Nomor Seri Faktur Pajak pada aturan sebelumnya. Kode dan format NSFP terdiri dari 16 digit. PER-11/PJ/2025 mengubah format NSFP terdiri atas 17 digit. Yaitu:

  • Dua digit kode transaksi
  • Dua digit kode status
  • 13 digit Nomor Seri Faktur Pajak yang diberikan oleh DJP

10 kode transaksi faktur pajak sesuai PER-11/2025

  1. Kode 01: Digunakan untuk penyerahan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
  2. Kode 02: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN instansi pemerintah atas PPN/PPnBM yang dipungut oleh instansi pemerintah.
  3. Kode 03: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN lainnya (selain instansi pemerintah) atas PPN/PPnBM yang dipungut oleh pemungut PPN lainnya.
  4. Kode 04: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) menggunakan nilai lain sesuai Pasal 8A ayat (1) Undang Undang (UU) PPN.
  5. Kode 05: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP terhadap PPN yang dipungut dengan besaran tertentu sesuai Pasal 9A ayat (1). Tersebut penggunaan sendiri atau Cuma Cuma.
  6. Kode 06: Digunakan untuk penyerahan BKP kepada turis asing yang memberitahukan dan menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP kepada turis asing. Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan yang PPN tersebut dipungut oleh PKP took retail yang melakukan penyerahan BKP.
  7. Kode 07: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP atas PPN/PPnBM yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).
  8. Kode 08: Digunakan untuk penyerahan BKP/JKP yang mendapatkan fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPN/PPnBM.
  9. Kode 09: Digunakan untuk penyerahan BKP berupa aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan sesuai dengan Pasal 16D UU PPN.
  10. Kode 10: Digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP selain jenis penyerahan pada kode transaksi 01 sampai dengan 09. Antara lain penyerahan yang menggunakan tarif selain tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU PPN.

Leave a Replay

Skip to content