Direktorat Jendral Pajak (DJP) membagikan pengumuman penting perihal pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024 yang dilaksanakan tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Dwi Astuti menegaskan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan wajib pajak orang pribadi dan badan.
- PELAPORAN SPT DILAKUKAN MELALUI DJP ONLINE ATAU PENYEDIA JASA APLIKASI PERPAJAKAN (PJAP) YANG TELAH DITUNJUK DJP
Daftar PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP dapat diliat pada
https://pajak.go.id/index-pjap
Hal ini diungkapkan Dwi dalam pernyataan resmi yang dikutip Rabu (22-01-2025)
- MULAI TAHUN PAJAK 2025, PELAPORAN SPT DILAKUKAN MELALUI APLIKASI CORETAXDJP (https://coretaxdjp.pajak.go.id).
- BATAS WAKTU PELAPORAN:
- Wajib pajak orang pribadi: 3 bulan setelah akhir tahun pajak.
- Wajib pajak badan: 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
- BILA WAJIB PAJAK MEMBUTUHKAN INFORMASI TERKAIT PELAPORAN SPT TAHUNAN PPH, DAPAT MENGUBUNGI LAYANAN INFORMASI YANG TERSEDIA MELALUI:
- Kantor pajalk
- Kring pajak 1500200
- Akun x @kring_pajak
- Live chat di pajak.go.id