Ini Dia Sederat Aturan dan Panduan Menggunakan Coretax

Sistem administrasi perpajakan Indonesia terus berkembang untuk meningkatkan efisiensi dan kepatuhan wajib pajak. Salah satu inovasi terbaru yang diterapkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) adalah Coretax sistem yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai proses bisnis perpajakan, mulai dari registrasi, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT). 

Pelaksanaan sistem ini didukung oleh sejumlah regulasi, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi data dan mempermudah wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Artikel ini akan membahas aturan, panduan, serta kaitannya dengan PMK tersebut untuk membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem Coretax.

Coretax dan Kerangka Regulasi

Coretax diatur dalam kerangka hukum yang kuat untuk memastikan penerapannya berjalan efektif. PMK Nomor 81/2024 menjadi landasan utama sistem ini, mengatur mekanisme operasional dan transisi menuju digitalisasi perpajakan. PMK ini mencakup:

1. Bentuk dan Isi SPT Elektronik

PMK menetapkan format baru SPT yang lebih terintegrasi melalui Coretax, menggantikan sistem lama. Wajib pajak harus mengikuti standar pengisian SPT yang lebih ringkas dan akurat.

2. Pemenuhan Kewajiban Pajak Secara Elektronik

Proses pelaporan, pembayaran, dan perubahan data dilakukan secara daring menggunakan platform Coretax. PMK memastikan proses ini dapat dilakukan tanpa hambatan teknis.

3. Hak dan Kewajiban Wajib Pajak

Regulasi ini melindungi hak wajib pajak dalam akses data dan memberikan prosedur transparan untuk setiap kewajiban pajak.

Panduan Menggunakan Coretax Berdasarkan PMK 81/2024

DJP telah menyediakan panduan resmi untuk mempercepat adaptasi pengguna terhadap Coretax. Berikut adalah langkah-langkah utama yang perlu diperhatikan:

1. Proses Registrasi dan Akses Awal

Berdasarkan PMK 81/2024, registrasi sistem perpajakan harus dilakukan secara elektronik. Melalui Coretax, wajib pajak dapat:

  • Membuat akun dengan data yang terintegrasi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Mengatur peran pengguna dalam sistem, termasuk menambahkan penanggung jawab (PIC), penunjukan penanggung jawab (PIC), penambahan role akses, dan penetapan pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

 

2. Pembuatan dan Pembayaran Kode Billing

PMK 81/2024 menegaskan bahwa semua pembayaran pajak, baik pajak bulanan maupun tahunan, harus dilakukan melalui kode billing elektronik. Coretax mempermudah proses ini dengan:

  • Fitur mandiri untuk membuat kode billing sesuai dengan jenis pajak.
  • Layanan pengecekan daftar kode billing, kode billing atas tagihan pajak, daftar kode billing aktif, dan pemindahbukuan.

3. Penyusunan SPT Elektronik

Salah satu perubahan signifikan yang diatur dalam PMK adalah kewajiban pelaporan SPT dalam bentuk elektronik. Panduan Coretax mencakup:

  • Penyusunan bukti potong.
  • Pelaporan SPT Masa PPN dan PPh, termasuk pengelolaan faktur pajak masukan dan keluaran.
  • Pelaporan yang terintegrasi secara otomatis dengan data DJP untuk mengurangi kesalahan pelaporan.

4. Pengajuan Perubahan Data dan Status Wajib Pajak

Jika terdapat perubahan data identitas, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perubahan melalui sistem Coretax. Coretax membantu wajib pajak dalam proses pengajuan permohonan perubahan data, mulai dari login akun hingga konfirmasi perubahan melalui Surat Pemberitahuan Perubahan Data. PMK memberikan dasar hukum untuk memastikan proses ini berjalan transparan dan efisien.

5. Bantuan dan Layanan Pendukung

Untuk membantu wajib pajak dalam memahami dan menggunakan sistem Coretax, beberapa Kantor Wilayah DJP telah membentuk helpdesk khusus. Helpdesk ini bertujuan untuk memberikan pendampingan dan menjawab pertanyaan seputar penggunaan sistem baru tersebut.

Kelebihan Coretax Berdasarkan Regulasi PMK

Pelaksanaan Coretax berdasarkan PMK 81/2024 memberikan sejumlah manfaat berupa:

1. Kepastian Hukum

PMK memastikan setiap proses perpajakan yang dilakukan melalui Coretax sesuai dengan hukum dan dapat dipertanggungjawabkan.

2. Kemudahan dan Efisiensi

Dengan sistem ini, wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak untuk menyelesaikan kewajiban mereka. Semua proses dapat diselesaikan secara elektronik.

3. Transparansi

Regulasi ini memberikan jaminan bahwa semua data dan proses perpajakan dapat diaudit secara transparan.

4. Penyesuaian terhadap Era Digital

Dengan PMK sebagai panduan, Coretax mendukung langkah Indonesia menuju digitalisasi administrasi perpajakan.

Tips Cepat Adaptasi Coretax Berdasarkan PMK

Untuk memastikan kelancaran penggunaan Coretax, berikut beberapa tips penting:

1. Pelajari Panduan Resmi

Luangkan waktu untuk membaca dan memahami panduan yang telah disediakan oleh DJP. Hal ini akan membantu Anda menghemat waktu dan mengurangi kesalahan dalam proses pengelolaan pajak. 

2. Manfaatkan Layanan Helpdesk

Jika mengalami kesulitan, jangan ragu untuk menghubungi helpdesk yang telah disediakan oleh DJP atau kantor pajak setempat.
 

3. Ikuti Pelatihan dan Sosialisasi

DJP sering mengadakan pelatihan dan sosialisasi terkait penggunaan Coretax. Mengikuti kegiatan ini akan membantu Anda lebih memahami fitur-fitur yang ada.

Implementasi Coretax merupakan langkah strategis DJP dalam meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan di Indonesia. Dengan dukungan PMK Nomor 81/2024, sistem ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban mereka secara elektronik. Untuk memastikan transisi yang mulus, wajib pajak perlu memahami aturan dalam PMK serta memanfaatkan panduan dan layanan pendukung yang disediakan.

Dengan beradaptasi terhadap teknologi dan regulasi ini, wajib pajak tidak hanya mempermudah proses perpajakan mereka, tetapi juga mendukung langkah transformasi digital yang dilakukan pemerintah Indonesia.

Leave a Replay

Skip to content