Dalam sistem perpajakan Indonesia, pengembalian atau retur faktur pajak yang diterbitkan sebelum tahun 2025 dan dilakukan setelahnya memerlukan pemahaman terkait prosedur yang berlaku, terutama dengan beralihnya ke sistem Coretax pada tahun 2025. Pertanyaan yang sering muncul adalah bagaimana menangani faktur pajak yang diterbitkan sebelum tahun 2025 jika retur dilakukan pada tahun 2025 atau setelahnya. Pada dasarnya, ada dua skenario utama yang perlu dipahami: faktur pengganti dan retur faktur. Keduanya memiliki prosedur yang berbeda, tergantung pada tahun transaksi dan sistem yang digunakan.
1. Faktur Pengganti: Perbaikan Faktur Pajak
Faktur pengganti diterbitkan ketika terdapat kesalahan dalam faktur pajak yang telah dibuat, baik terkait dengan penulisan identitas pembeli, jumlah barang, harga satuan, hingga diskon. Ketika faktur pajak yang diterbitkan pada tahun 2024 perlu diperbaiki setelah tahun 2025, maka proses penggantian faktur dilakukan menggunakan sistem legacy hingga akhir 2024. Namun, sejak 1 Januari 2025, seluruh administrasi faktur pajak, termasuk faktur pengganti, akan diproses melalui aplikasi Coretax.
Langkah-langkah dalam Pembuatan Faktur Pengganti:
- Aplikasi Coretax: Sejak 2025, pembuatan faktur pengganti dilakukan di sistem Coretax yang memiliki fitur notifikasi kepada pembeli terkait perubahan pada faktur pajak. Penggantian faktur pajak hanya akan dianggap berhasil setelah pembeli memberikan konfirmasi atas perubahan tersebut.
- Proses di Aplikasi: Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengubah detail transaksi pada faktur yang perlu diganti, seperti menambah atau menghapus transaksi dan mengubah informasi terkait harga atau jumlah barang. Setelah melakukan perubahan, status faktur akan berubah menjadi “Waiting for Amendment”, dan pembeli akan menerima notifikasi untuk konfirmasi. Setelah konfirmasi dari pembeli, status faktur akan berubah menjadi “Amended”.
2. Retur Faktur: Pengembalian Barang yang Mempengaruhi PPN
Retur faktur terjadi ketika ada pengembalian barang yang mempengaruhi transaksi pajak, yang mengharuskan penyesuaian terhadap PPN yang sudah dipungut sebelumnya. Dalam hal ini, faktur yang diterbitkan pada tahun 2024 akan diproses melalui sistem Coretax jika retur dilakukan pada tahun 2025 atau setelahnya. Sistem Coretax mengelola faktur retur dan memastikan bahwa PPN yang dilaporkan sesuai dengan transaksi retur yang terjadi.
Format Nota Retur Sesuai PMK 81/2024
Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024, dalam hal terjadi pengembalian Barang Kena Pajak (BKP), pembeli diwajibkan untuk membuat dan mengirimkan nota retur kepada PKP penjual. Nota retur ini harus disusun sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal yang berlaku dalam PMK 81/2024.
Beberapa informasi yang wajib dicantumkan dalam nota retur antara lain:
- Nomor nota retur.
- Kode, nomor seri, dan tanggal faktur pajak dari BKP yang dikembalikan.
- Nomor dan tanggal dokumen tertentu yang dipersamakan dengan faktur pajak, apabila menggunakan dokumen selain faktur pajak.
- Nama, alamat, dan NPWP pembeli serta PKP penjual.
- Jenis barang dan jumlah harga jual BKP yang dikembalikan.
- PPN atas BKP yang dikembalikan, atau PPN dan PPnBM atas barang mewah yang dikembalikan.
- Tanggal pembuatan nota retur.
- Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani nota retur.
Menurut PMK 81/2024, kewajiban pencantuman nomor dan tanggal dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak adalah penambahan baru dalam ketentuan retur. Selain itu, nota retur harus disusun secara elektronik dan ditandatangani menggunakan Tanda Tangan Elektronik yang sah.
Prosedur Pembuatan Nota Retur:
- Pembuatannya oleh Pembeli: Pembeli, baik yang berstatus PKP atau bukan PKP, diwajibkan untuk membuat nota retur dan mengunggahnya melalui modul dalam Portal Wajib Pajak (Coretax) atau sistem yang terintegrasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
- Persetujuan DJP: Setelah nota retur disusun, nota tersebut harus memperoleh persetujuan dari DJP melalui sistem, dengan pembeli bertanggung jawab untuk menyelesaikan langkah-langkah administrasi sesuai peraturan yang berlaku.
3. Perbedaan antara Faktur Pengganti dan Retur Faktur
Untuk memperjelas perbedaan antara faktur pengganti dan retur faktur, berikut adalah ringkasan mengenai kedua proses tersebut:
Jenis Faktur | Proses di Sistem | Masa Pajak | Deskripsi |
Faktur Pengganti | Legacy (2024) / Coretax (2025) | Mengikuti masa pajak faktur asli | Diterbitkan untuk memperbaiki faktur yang salah atau tidak lengkap. |
Retur Faktur | Coretax | Mengikuti masa pajak retur | Diterbitkan untuk mengembalikan barang yang mempengaruhi PPN. |
Dalam sistem perpajakan Indonesia yang baru, pengelolaan faktur pajak untuk transaksi yang dilakukan sebelum tahun 2025 dan kemudian dikembalikan atau diganti setelah tahun 2025 membutuhkan penyesuaian dengan sistem yang digunakan. Faktur pengganti yang diterbitkan untuk transaksi sebelum tahun 2025, jika dilakukan setelahnya, harus mengikuti prosedur yang berlaku di sistem legacy (hingga akhir 2024) atau di Coretax (setelah 2025). Sedangkan untuk retur faktur, prosesnya harus dilakukan di Coretax sejak tahun 2025, dengan mengikuti ketentuan dan masa pajak yang berlaku pada tahun tersebut.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu memastikan bahwa seluruh proses administrasi faktur pajak dilakukan dengan benar, sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan menghindari masalah dalam pelaporan PPN.