Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 43 Tahun 2024 yang bertujuan memberikan kemudahan perpajakan daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu wajib pajak yang mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajiban pajak mereka dengan kondisi tertentu. Ketentuan fasilitas kemudahan pajak daerah di Jakarta ini mulai berlaku sejak 7 November 2024.
Latar Belakang Diterbitkannya Pergub 43/2024
Pergub ini lahir sebagai implementasi dari ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) No. 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No. 1/2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan diterbitkannya Pergub Jakarta 43/2024, pemerintah ingin memberikan fleksibilitas dan kemudahan bagi wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka, terutama bagi yang terdampak kondisi-kondisi tertentu.
Jenis Fasilitas Kemudahan Pajak Daerah Jakarta
Berdasarkan Pasal 3 dan 4 Pergub Jakarta 43/2024, Gubernur Jakarta dapat memberikan fasilitas kemudahan perpajakan daerah dalam 2 jenis, yaitu:
1. Perpanjangan Batas Waktu Pembayaran atau Pelaporan Pajak
Perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak diberikan bagi wajib pajak yang tidak dapat memenuhi kewajiban pajaknya tepat waktu karena kondisi keadaan kahar (force majeure). Keadaan kahar yang dimaksud meliputi bencana alam, kebakaran, kerusuhan massal, wabah penyakit, atau keadaan lain atas pertimbangan gubernur.
Perpanjangan ini dapat diberikan baik secara otomatis oleh gubernur atau melalui permohonan wajib pajak dengan masa perpanjangan hingga maksimal 12 bulan. Wajib pajak yang telah menerima keputusan tentang perpanjangan waktu ini, tidak akan dikenakan sanksi administratif berupa bunga atau denda selama mematuhi tenggat waktu yang diberikan.
2. Fasilitas Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak
Fasilitas angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang atau utang pajak ditujukan untuk wajib pajak yang mengalami kesulitan keuangan/likuiditas atau terdampak keadaan kahar sehingga tidak mampu melunasi pajak tepat waktu. Fasilitas ini dapat diajukan dengan permohonan oleh wajib pajak dan bisa diberikan maksimal hingga 24 bulan. Namun, meskipun diberikan penundaan atau angsuran, wajib pajak tetap diwajibkan membayar bunga sesuai ketentuan yang berlaku.
Cara Mengajukan Permohonan Perpanjangan Waktu Pembayaran atau Pelaporan Pajak
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 Pergub Jakarta 43/2024, prosedur untuk mengajukan perpanjangan pembayaran atau pelaporan pajak adalah sebagai berikut:
1. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan kemudahan ini harus mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui pejabat yang ditunjuk.
2. Surat permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak atau kuasanya dengan disertai:
- Data wajib pajak
- Data objek pajak
- Jumlah pajak terutang
- Alasan pengajuan yang terkait dengan keadaan kahar
- Tanggal batas waktu pembayaran atau pelaporan yang dimohonkan
3. Dokumen yang harus dilampirkan:
- Fotokopi/scan KTP untuk WP orang pribadi
- Fotokopi/scan KTP pengurus dan akta pendirian untuk WP badan
- Surat kuasa bermeterai jika dikuasakan, beserta fotokopi KTP penerima kuasa
- Bukti keadaan kahar (force majeure)
- Untuk perpanjangan pembayaran pajak:
- Surat ketetapan pajak (jika sudah ada); atau
- Penghitungan sementara pajak terutang (jika belum ada ketetapan).
- Untuk perpanjangan pelaporan pajak:
- Penghitungan sementara pajak terutang (jika belum ada ketetapan); dan
- Bukti pembayaran pajak (jika sudah dibayar).
4. Permohonan dapat diajukan dengan satu surat untuk perpanjangan pembayaran dan pelaporan masa pajak yang sama.
5. Penyampaian surat permohonan dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Secara langsung
- Melalui pos, ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman
- Secara elektronik
- Cara lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
6. Surat permohonan yang disampaikan langsung atau melalui pos/ekspedisi akan diberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan.
Cara Mengajukan Permohonan Angsuran atau Penundaan Pembayaran Pajak Terutang
Menurut Pasal 11 Pergub Jakarta 43/2024, prosedur untuk mengajukan angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang adalah sebagai berikut:
1. Wajib pajak yang ingin memanfaatkan kemudahan ini harus mengajukan surat permohonan tertulis kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah melalui pejabat yang ditunjuk.
2. Surat permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia oleh Wajib Pajak atau kuasanya dengan disertai:
- Data wajib pajak
- Data objek pajak
- Jumlah pajak terutang
- Alasan pengajuan permohonan
- Penghitungan pembayaran setiap masa angsuran disampaikan untuk pengajuan permohonan pemberian angsuran
- Usulan tanggal pembayaran disampaikan untuk pengajuan permohonan pemberian fasilitas penundaan pembayaran
3. Dokumen yang harus dilampirkan:
- Fotokopi/scan KTP untuk WP orang pribadi
- Fotokopi/scan KTP pengurus dan akta pendirian untuk WP badan
- Surat kuasa bermeterai jika dikuasakan, beserta fotokopi KTP penerima kuasa
- Bukti laporan keuangan jika mengalami kesulitan keuangan/likuiditas
- Bukti keadaan kahar (force majeure)
- Untuk permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak terutang yang belum ada surat ketetapan pajak, wajib melampirkan:
- Penghitungan untuk Masa Pajak yang dimohonkan.
- Data pendukung yang relevan untuk menghitung kewajiban pajak.
- Untuk permohonan angsuran atau penundaan pembayaran utang pajak yang sudah ada surat ketetapan pajak, wajib melampirkan surat ketetapan pajak (SKP) atau dokumen sejenis lainnya.
- Untuk permohonan angsuran atas utang pajak yang sudah ada surat paksa, wajib melampirkan surat paksa.
4. Penyampaian surat permohonan dapat dilakukan dengan cara berikut:
- Secara langsung
- Melalui pos, ekspedisi, atau kurir dengan bukti pengiriman
- Secara elektronik
- Cara lain yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah.
5. Surat permohonan yang disampaikan langsung atau melalui pos/ekspedisi akan diberikan tanda terima sebagai bukti penerimaan.