DJP Ingatkan WP Update Data Unit Keluarga di Coretax, Ini Tujuannya

DJP mengimbau seluruh wajib pajak, khususnya kepala keluarga, untuk melakukan pembaruan data unit keluarga (DUK) pada sistem Coretax.

Pembaruan data ini sangat penting karena data anggota keluarga yang menjadi tanggungan akan digunakan saat palaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) kepala keluarga.

Sesuai dengan Pasal 8 ayat (1) UU PPh, sistem pengenaan pajakan di Indonesia yang menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomi, penghasilan atau kerugian seluruh anggota keluarga digabungakan dengan kewajiban pajaknya dipenuhi oleh kepala keluarga.

Sementara itu, merujuk pada Pasal 5 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-7/PJ/2025, DUK dapat dipahami sebagai kumpulan data anggota kelurga, baik anggota keluarga yang menjadi tanggungan sepenuhnya sehingga menjadi satu kesatuan ekonomi maupun data anggota kelurga lainnya yang lebih luas.

Pembaruan DUK memastikan keakuratan data prepopulasi SPT Tahunan PPh prang pribadi, terutama bagi istri yang NPWPnya bergabung dengan suami, sehingga data transaksi perpajakan dan NIK anggota keluarga tanggungan terhubung secara otomatis

Aspek di atas sangat penting karena data transaksi perpajakan, misalnya bukti potong PPh, serta NIK anggota keluarga berstatus tanggungan akan otomatis terprepopulasi ke SPT Tahunan PPh orang pribadi kepala unit keluarga (suami).

Leave a Replay

Skip to content